JOMBANG,Bangjo.co.id– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Anwar, akhirnya angkat bicara secara mendalam terkait keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap YSW, seorang guru ASN di SDN Jipurapah 2. Anwar menegaskan bahwa langkah pahit ini merupakan upaya terakhir pemerintah daerah untuk menjaga marwah integritas dan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Jombang.
Keputusan yang berlaku efektif sejak 18 April 2026 ini bukan muncul secara tiba-tiba tanpa alasan yang kuat. Pihak BKPSDM telah mengantongi bukti otentik mengenai pelanggaran disiplin berat yang YSW lakukan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan catatan resmi, guru tersebut mangkir dari tugas mengajarnya selama 181 hari secara kumulatif dalam satu tahun kalender.
“Kami tidak mengambil keputusan ini dalam semalam. Kami telah memberikan pembinaan berulang kali, namun yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan perubahan sikap yang signifikan,” ujar Anwar, Rabu (29/4/2026) diruang Sekdakab.
Anwar menjelaskan bahwa setiap rupiah gaji ASN berasal dari pajak rakyat. Oleh karena itu, setiap pegawai memiliki kewajiban moral dan administratif untuk hadir memberikan layanan terbaik. Baginya, pembiaran terhadap ASN yang tidak masuk kerja selama ratusan hari justru akan mencederai keadilan bagi ribuan ASN lain yang bekerja keras dengan jujur.
Pihak BKPSDM membantah narasi yang menyebutkan bahwa pemecatan ini berkaitan dengan kritik fasilitas sekolah. Anwar memastikan bahwa prosedur penegakan disiplin ini murni berdasarkan fakta kehadiran di lapangan. Meskipun YSW memberikan pembelaan terkait kondisi kesehatan berupa saraf terjepit, BKPSDM menilai prosedur pelaporan sakit tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi aparatur negara.
“Setiap ASN yang sakit tentu kami beri toleransi, asalkan melalui mekanisme surat dokter yang sah dan pelaporan yang transparan kepada pimpinan unit kerja. Dalam kasus ini, ketidakhadiran mencapai 181 hari tanpa keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan secara administratif,” tambah Anwar.
Sebelum keputusan pemecatan keluar, Pemkab Jombang sebenarnya sudah memberikan sanksi sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun pada Agustus 2025. Namun, hukuman tersebut rupanya tidak memberikan efek jera, sehingga pelanggaran terus berlanjut hingga mencapai batas maksimal toleransi disiplin.
Anwar menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi langkah hukum atau banding yang akan YSW tempuh melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Baginya, proses hukum adalah hak setiap warga negara, namun pemerintah tetap berdiri tegak di atas aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Melalui kejadian ini, Anwar berharap seluruh ASN di Kabupaten Jombang menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga. Ia menginginkan lingkungan kerja yang kompetitif, disiplin, dan penuh tanggung jawab agar visi pembangunan pendidikan di Jombang dapat berjalan secara optimal tanpa hambatan sumber daya manusia.


