JOMBANG,Bangjo.co.id – Banyaknya masalah berkaitan dengan tunggakan angsuran unit Kendaraan dalam hal ini banyak debitur tergoda mengikuti tawaran pelunasan khusus melalui perorangan atau menitipkan kendaraan kepada pihak tertentu yang mengaku mampu mengamankan unit dari penarikan. Sekilas terdengar meyakinkan, namun praktik seperti ini sesungguhnya sangat berbahaya karena umumnya tidak pernah diatur dalam perjanjian kredit maupun memiliki dasar hukum yang jelas.
Perjanjian kredit hanya mengikat debitur dengan lembaga pembiayaan sebagai kreditur. Segala bentuk negosiasi, restrukturisasi, pelunasan, penyerahan unit, maupun penyelesaian tunggakan wajib dilakukan melalui mekanisme resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika debitur justru menyerahkan mobil kepada perorangan, membayar pelunasan khusus tanpa legalitas, atau mengikuti skema penyelamatan unit di luar kontrak, maka muncul potensi sengketa baru yang jauh lebih rumit.
Debitur dapat menggugat karena merasa dirugikan, kehilangan kendaraan, atau tertipu oleh janji penyelesaian yang tidak sah. Sebaliknya pihak perorangan yang menerima titipan unit, memungut uang pelunasan, atau menguasai kendaraan tanpa dasar kewenangan dapat dilaporkan atas dugaan penggelapan, penipuan, bahkan perbuatan melawan hukum. Situasi ini menjadi sangat riskan sebab tidak ada satu klausul pun dalam perjanjian kredit yang memberikan legitimasi kepada pihak perorangan untuk bertindak seolah-olah sebagai penyelesai masalah pembiayaan.
Lebih berbahaya lagi apabila debitur mempercayakan nasib hukumnya kepada orang yang tidak memiliki kompetensi hukum, hanya bermodal pengalaman lapangan, belajar otodidak, atau sekadar mengandalkan keberanian. Salah langkah sedikit saja dapat membuat debitur kehilangan aset, kehilangan uang, sekaligus menghadapi persoalan pidana.
Langkah aman bukan menitipkan mobil kepada perorangan, melainkan segera berkonsultasi dengan praktisi hukum yang memahami kontrak pembiayaan, jaminan fidusia, dan risiko litigasi. Dalam masalah hukum, keberanian tanpa ilmu bukan solusi tetapi jalan tercepat menuju masalah baru



