TULUNGAGUNG,Bangjo.co.id – Mobil Dinas Tulungagung berplat merah nompol AG 1240 RP terlihat terparkir di sebuah warkop karaoke di selatan Dam Majan Kedungwaru sekitar pukul 13.30 wib, jam kerja aktif ASN, senin (20/4/2026).
Hal ini memicu kemarahan warga masyarakat di tengah situasi panas kasus OTT KPK yang menyeret Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal, serta puluhan Kepala OPD, ulah oknum ASN Tulungagung.
“Ini jam kantor, kok mobil dinas malah di karaoke. Gak kapok-kapok apa pejabat di sini? Kabupaten lagi kena OTT KPK, malah ada yang keluyuran pakai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” ungkap warga di sekitar lokasi dengan nada geram.
Identitas ASN pengguna mobil dinas tersebut belum diketahui. Warga mendesak Inspektorat dan BKPSDM Tulungagung menelusuri siapa yang menggunakan kendaraan pada jam itu.
Kejadian ini mencuat saat Tulungagung masih dalam sorotan KPK. Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan Rp5 miliar terhadap 16 kepala OPD. Puluhan pejabat lain juga diperiksa sebagai saksi.
Publik menilai perilaku oknum ASN yang nongkrong di tempat karaoke saat jam kerja mencederai semangat pemberantasan korupsi. “Harusnya jadi introspeksi, malah seperti tidak ada efek jera,” kata warga lain.
Aturan yang dilanggar penggunaan kendaraan dinas dan disiplin jam kerja ASN diatur
1. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 3 huruf f : PNS wajib masuk kerja dan menaati jam kerja.
Pasal 5 huruf l : PNS dilarang menyalahgunakan barang milik negara.
Sanksi : Mulai teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan gaji/pangkat, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran.
2. Permenpan RB No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Efisiensi Penggunaan Kendaraan Dinas : Kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas. Dilarang dipakai kepentingan pribadi, apalagi ke tempat hiburan pada jam kerja.
3. UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU 31/1999 Pasal 3 : Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana.
4. SE Mendagri No. 900/4627/SJ Tahun 2017 : Penggunaan kendaraan dinas di luar jam kerja harus ada izin pimpinan dan untuk kepentingan kedinasan.
Desakan tegas warga meminta Plt Bupati dan Inspektorat segera memanggil pengguna mobil AG 1240 RP. Jika terbukti melanggar, sanksi disiplin harus dijatuhkan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai Tulungagung terus jadi sorotan buruk. OTT belum selesai, ASN malah nambah catatan negatif,” tegas warga.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari BKPSDM maupun Inspektorat Tulungagung terkait temuan tersebut. Publik menunggu langkah nyata penegakan disiplin agar kepercayaan terhadap birokrasi tidak makin tergerus.
(Suhari Othek)


