TULUNGAGUNG,Bangjo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebuah modus praktik korupsi di lingkup Pemerintah Kabuapten Tulungagung, jabatan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijadikan sandera Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada sabtu 11April 2026.
Deputi penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dalam fakta yang terungkap melalui penyelidikan, para pejabat eselon di lingkungan Pemkab Tulungagung diduga berada dalam cengkeraman ketakutan yang sistematis.
Modus intimidasi ini, dilakukan dengan memaksa para pejabat menandatangani surat pernyataan pengunduran diri yang tanggalnya dikosongkan.
Surat ini kemudian menjadi senjata maut di tangan Bupati; jika para Kepala OPD tidak mampu memenuhi target setoran uang yang ditentukan, surat tersebut siap “dihidupkan” dengan pengisian tanggal secara sepihak untuk memecat pejabat tersebut tanpa proses birokrasi yang normal.,
Sistem birokrasi yang korup secara struktural melalui tiga pola utama. Pertama, adanya kewajiban setoran rutin di mana Kepala OPD diwajibkan menyetor uang dengan total target mencapai miliaran rupiah.
Kedua, penerapan sistem ijon di mana setoran diminta di muka, bahkan sebelum anggaran dinas cair. Kondisi ini memaksa para pejabat melakukan tindakan nekat seperti memotong anggaran kegiatan hingga 50 persen atau menggunakan uang pribadi demi menutupi kekurangan.
Ketiga, keterlibatan ajudan sebagai penagih agresif yang bertindak layaknya penagih utang di ranah birokrasi,” pungkasnya.
(Suhari Othek).



