TULUNGAGUNG,Bangjo.co.id – Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan seorang perempuan GH (52), warga Tulang Bawang, Lampung, atas dugaan membawa pergi seorang balita tanpa izin orang tua kandungnya, jumat (8/5/2026).
Kasus tersebut bermula pada 5 Mei 2026. Peristiwa diketahui terjadi di wilayah Lingkungan Enam, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba, pada Konferensi Pers menyampaikan,” GH (52) dan IR (33), merupakan tetangga yang tinggal di rumah kos di wilayah Ngunut.
Awal mula kejadian pada Kamis, 30 April 2026 malam, saat itu pelapor menghubungi tersangka melalui WhatsApp dan menanyakan kesediaannya untuk merawat anaknya sementara waktu. Tersangka kemudian menyatakan sanggup menjaga balita tersebut.
Pada malam yang sama, korban diantarkan langsung oleh pelapor ke tempat tinggal tersangka sebelum pelapor berangkat bekerja. Namun setelah itu, pelapor mulai mengalami kesulitan untuk bertemu langsung dengan anaknya.
Setiap kali pelapor meminta bertemu, tersangka selalu beralasan anak sedang tidur dan meminta pelapor bertemu di sekitar gang dekat BRI. Bahkan saat pelapor mengantarkan susu, pakaian, pampers, hingga makanan, korban tidak pernah benar-benar diperlihatkan secara langsung.
Meski demikian, tersangka beberapa kali mengirim foto dan melakukan video call untuk menunjukkan kondisi korban agar pelapor tetap percaya bahwa anaknya dalam keadaan aman.
Kecurigaan pelapor mulai muncul ketika tersangka semakin sulit dihubungi. Hingga pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor melakukan video call dan mendapati tersangka berada di dalam sebuah bus sambil membawa anaknya.
Dalam percakapan itu, pelapor sempat memohon agar anaknya tidak dibawa ke Lampung. Namun sebelum ada penjelasan lebih lanjut, sambungan telepon langsung diputus oleh tersangka. Merasa anaknya dibawa tanpa izin, pelapor kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Satreskrim Polres Tulungagung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Polisi juga menemukan sejumlah barang bawaan di kos tersangka berupa kompor gas, pakaian, sembako, alat dapur, serta tiket bus jurusan Lampung yang diduga digunakan untuk perjalanan keluar daerah.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit handphone OPPO warna ungu milik tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelapor dan tersangka, serta tiket bus Handoyo jurusan Lampung.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 454 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan membawa pergi anak di luar kehendak orang tua atau wali, namun dengan persetujuan anak itu sendiri, untuk menguasai anak tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini Satreskrim Polres Tulungagung masih mendalami motif pelaku serta memastikan kondisi korban dalam keadaan aman.
(Suhari Othek)



