JOMBANG,Bangjo.co.id — Suasana di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang mendadak mencekam pada Jumat (17/7/2026). Puluhan buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Diwek menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang dinilai belum memberikan kepastian.
Sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah daerah, para buruh mendirikan tenda keprihatinan di depan Kantor Disnaker Jombang. Mereka mengancam akan bertahan selama satu bulan apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
Aksi tersebut dipicu oleh tiga persoalan yang menjadi sorotan para pekerja, yaitu
-Pesangon dibayar secara cicilan hingga 10 bulan sehingga dinilai tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup buruh setelah terkena PHK.
-Alasan perusahaan dipertanyakan, karena di tengah klaim mengalami kerugian, perusahaan disebut masih membuka rekrutmen karyawan baru.
-Kinerja Disnaker dipersoalkan, lantaran penyelesaian kasus dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian selama hampir tiga bulan.
Koordinator aksi, Hadi Purnomo, mengatakan skema pembayaran pesangon secara bertahap membuat para pekerja kesulitan memenuhi kebutuhan hidup setelah kehilangan pekerjaan.
“Pesangon itu seharusnya menjadi jaminan sementara bagi pekerja setelah terkena PHK. Faktanya, dibayar dengan cara dicicil sehingga nilainya sangat kecil setiap bulan dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya saat berorasi di tengah riuhnya massa.
Menurut para buruh, pesangon semestinya dapat menjadi modal untuk bertahan hidup maupun memulai usaha setelah terkena PHK, bukan dibayarkan dalam nominal kecil setiap bulan.
Selain mempersoalkan pembayaran pesangon, massa aksi juga mempertanyakan alasan PHK yang disampaikan perusahaan. Mereka menilai terdapat kejanggalan karena perusahaan mengaku mengalami kerugian, tetapi disebut masih melakukan perekrutan tenaga kerja baru.
“Kami mempertanyakan alasan perusahaan. Kalau benar merugi, mengapa masih merekrut banyak karyawan baru? Ini yang menjadi dasar kami menolak alasan PHK tersebut,” tegas Hadi dengan nada tinggi.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar penolakan buruh terhadap kebijakan PHK yang diterapkan perusahaan.
Sebelum menggelar aksi, para pekerja mengaku telah menempuh jalur perundingan bipartit sebanyak dua kali. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena perusahaan tetap mempertahankan kebijakan PHK.
Buruh juga mengaku kecewa terhadap proses mediasi yang dilakukan Disnaker Jombang. Menurut mereka, penyelesaian yang berlarut-larut hingga hampir tiga bulan dan pelimpahan penanganan ke tingkat Provinsi Jawa Timur membuat mereka merasa tidak mendapatkan kepastian.
“Kami merasa dipingpong. Seharusnya Disnaker hadir memfasilitasi dan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Yang kami rasakan justru pembiaran,” katanya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini ditayangkan, tenda keprihatinan para buruh masih berdiri di depan Kantor Disnaker Kabupaten Jombang. Massa tetap menuntut pembatalan PHK sepihak atau pembayaran hak pesangon secara tunai dan layak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Disnaker Kabupaten Jombang maupun manajemen PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Diwek belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan para buruh.


