KEDIRI,Bangjo.co.id – Proses persidangan perkara pidana Nomor 119/Pid.B/2026/PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Rabu 24/06/2026 memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi yang telah berlangsung hingga sidang ke-6. Dalam jalannya persidangan, tim kuasa hukum terdakwa menyoroti sejumlah hal yang dinilai menjadi catatan penting dalam proses pembuktian yang sedang berlangsung.
Menurut tim penasihat hukum, dari empat orang saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdapat beberapa keterangan yang dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya menjadi bagian dari berkas perkara. Dalam persidangan, sejumlah saksi disebut memberikan keterangan yang berubah-ubah, berbelit-belit, bahkan memerlukan klarifikasi berulang kali dari Majelis Hakim maupun para pihak yang berperkara.
Kondisi tersebut, menurut pandangan tim pembela, menyebabkan proses pemeriksaan saksi berlangsung cukup panjang dan memerlukan pendalaman lebih lanjut guna memperoleh kejelasan mengenai fakta-fakta yang akan dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
“Perbedaan antara keterangan yang disampaikan di persidangan dengan yang tertuang dalam BAP merupakan hal yang perlu dicermati secara seksama karena dapat memengaruhi konstruksi pembuktian perkara,” ungkap salah satu anggota tim penasihat hukum usai persidangan.
Selain menyoroti substansi keterangan para saksi, kuasa hukum juga menaruh perhatian terhadap proses pengajuan penangguhan dan pengalihan penahanan yang diajukan atas nama terdakwa Nanang Catur Prasetyo dan Cahyaningtyas alias Cahyo.
Menurut mereka, surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan yang diajukan sejak awal persidangan belum memperoleh respons dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melalui surat tertanggal 13 Mei 2026, ketika perkara telah memasuki tahapan persidangan ke-6.
Padahal, kata tim pembela, upaya pengajuan penangguhan penahanan telah dilakukan sejak sidang pertama dengan berbagai pertimbangan hukum dan kemanusiaan yang dinilai cukup kuat.
Salah satu dasar utama yang diajukan adalah kondisi kesehatan terdakwa Nanang Catur Prasetyo yang telah berusia 62 tahun dan memiliki riwayat penyakit jantung koroner atau Angina Pectoris, yaitu kondisi nyeri dada akibat berkurangnya aliran darah dan oksigen menuju otot jantung. Kondisi tersebut disebut telah diperkuat dengan hasil pemeriksaan dan diagnosis medis dari Rumah Sakit Toeloengredjo Pare Kabupaten Kediri.
Selain faktor kesehatan, tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa selama proses hukum berlangsung kedua terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan serta mengikuti seluruh agenda persidangan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Pertimbangan lainnya adalah status kedua terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Permohonan tersebut juga disertai jaminan dari istri terdakwa, keluarga, serta sejumlah tokoh masyarakat yang menyatakan kesediaannya menjamin bahwa para terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatan yang didakwakan selama proses hukum berjalan.
Meski demikian, keputusan mengenai nilai pembuktian keterangan saksi maupun berbagai aspek yang berkembang dalam persidangan sepenuhnya berada dalam kewenangan Majelis Hakim. Seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan pertimbangan hukum sebelum pengadilan menjatuhkan putusan akhir.
Perkara ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek pembuktian, perlindungan hak-hak terdakwa, serta penerapan prinsip keadilan dalam proses peradilan pidana. Masyarakat kini menantikan bagaimana Majelis Hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Sesuai prinsip hukum yang berlaku, para terdakwa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan huk



