Scroll Untuk Lanjut Membaca

SURABAYA, Bangjo.co.id – Momentum kemerdekaan tahun ini dijadikan pijakan penting bagi para Advokat/pengacara untuk memperjuangkan reformasi regulasi dan penguatan hak imunitas profesi.

Advokat Antonius Andri Setiyawan S.H, menyampaikan bahwa kemerdekaan sejati bagi pencari keadilan hanya dapat terwujud jika profesi advokat terbebas dari segala bentuk intervensi dan kriminalisasi.(9/8/2026)

Dan juga akan memberikan pembelaan secara profesional kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya sebagai advokat.

“seorang advokat dapat membela orang yang dituduh melakukan pelanggaran HAM, korupsi, subversi, maupun tindak pidana lainnya. Dalam pembelaan terhadap tersangka, misalnya, bukan berarti advokat harus memaksakan agar kliennya terbebas dari tanggung jawab hukum”,Ungkapnya

Ia menilai tantangan profesi advokat saat ini telah berubah seiring perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan teknologi siber. Karena itu, persoalan hukum masa kini dan masa depan harus dihadapi dengan pendekatan yang sesuai dengan perkembangan zaman.

“Momen 17 Agustus 2026 ini dipandang bukan sekadar perayaan seremonial. Bagi para advokat, ini adalah tenggat waktu moral untuk mengevaluasi apakah sistem hukum Indonesia telah memberikan ruang merdeka yang proporsional dan akuntabel bagi para penegak hukum dan seluruh rakyat pencari”,Tuturnya Antonius.

 

Viprianto