TULUNGAGUNG,Bangjo.co.id – Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) membawa angin segar bagi Santoso setelah sempat terseret dalam perkara hukum.
Kepolisian resmi menghentikan kasus tersebut karena dari serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tidak ditemukan adanya unsur pidana yang disangkakan.
Meski peluang untuk melaporkan balik pihak pelapor masih terbuka lebar, Santoso menegaskan bahwa penyelesaian perkara secara kekeluargaan tetap menjadi prioritas utamanya. Ia tidak ingin konflik tersebut semakin melebar dan merusak hubungan persaudaraan antarsesama warga Tulungagung.
Penasihat hukum Santoso, Aris Krisbiantoro, menyampaikan apresiasi mendalam kepada pihak kepolisian yang telah menangani perkara ini secara profesional hingga diterbitkannya SP3.
”Kami sangat mengapresiasi kinerja teman-teman kepolisian. Dari tahapan hukum yang sudah dilalui, mulai pemanggilan saksi hingga pemeriksaan saksi-saksi lainnya, ternyata tidak ditemukan unsur pidana,” ungkap Aris.
Terkait opsi laporan balik, Aris menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final. Langkah tersebut masih akan dibahas secara matang bersama Santoso, pihak keluarga, dan seluruh tim penasihat hukum yang berjumlah enam orang. Kendati demikian, ia berharap momentum ini dapat mengakhiri perselisihan yang terjadi.
Santoso sendiri mengaku masih menimbang-nimbang langkah hukum lanjutan. Ia terbuka untuk mengurungkan niat melaporkan balik apabila pihak pelapor dapat berlapang dada menerima keputusan penghentian penyidikan ini.
”Kalau pihak sebelah juga bisa menerima SP3 ini, tentu kami akan berpikir ulang. Harapan saya, semua perbedaan dan perselisihan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus terus berlanjut melalui jalur hukum,” ujar Santoso, minggu (1/11/2026).
Ia juga mengenang bahwa upaya mediasi sebenarnya pernah ditempuh sebelum masalah ini masuk ke ranah hukum. Walau sempat menemui jalan buntu karena proses penyelesaian sebelumnya dinilai lebih banyak dibebankan kepada pihaknya, Santoso menegaskan bahwa pintu komunikasi untuk mencari titik temu tetap terbuka lebar.
Kini, bola penyelesaian berada di tangan kedua belah pihak. Di tengah opsi hukum yang masih dikaji, menjaga kerukunan dan kedamaian antarwarga Tulungagung tetap menjadi harapan terbesar Santoso.
(Suhari Othek)



