TULUNGAGUNG,Bangjo.co.id — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung menegaskan bahwa setiap pendirian gerai atau outlet minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Tulungagung wajib memenuhi ketentuan perizinan, peraturan perundang-undangan, serta Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan usai beliau menghadiri acara Pengukuhan DPC PKB pada Minggu (4/10/2026).
Langkah ini merupakan respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menyikapi isu maraknya berdirinya sejumlah gerai penjualan miras di wilayah setempat.
Pemkab Tulungagung memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap gerai-gerai yang diduga kuat belum mengantongi atau memenuhi persyaratan perizinan.
“Sebetulnya kalau pendirian gerai miras itu secara perda harus ada izin pendiriannya, dan persyaratannya ada beberapa yang harus dipenuhi. Nanti kalau memang itu belum dipenuhi, ya kita evaluasi pendirian-pendirian di mana saja,” tegas Plt Bupati.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Tulungagung telah menindaklanjuti persoalan ini dengan menerjunkan tim untuk melakukan survei dan pengecekan lapangan ke sejumlah gerai miras yang sudah beroperasi.
Plt Bupati menghimbau para pelaku usaha agar bertindak kooperatif dengan hanya menjual produk yang sesuai dengan cakupan izin yang dimiliki.
Pemkab Tulungagung pada dasarnya tetap mendukung iklim investasi dan kegiatan usaha masyarakat, selama mengantongi legalitas resmi dan tidak menabrak aturan.
Namun, tindakan terukur dan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Kalau dia mempunyai izin dan yang dijual tidak melanggar aturan, kita dukung. Tapi kalau yang dijual itu melanggar aturan, Pemkab ya harus bertindak tegas untuk menghentikan penjualan tersebut,” pungkasnya.
(Suhari Othek)



