Scroll Untuk Lanjut Membaca

​TULUNGAGUNG,Bangjo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama ini diputuskan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Graha Wicaksana, Lantai Dua Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (30/10/2026).

​Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, serta dihadiri oleh Plt. Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, Wakil Ketua beserta segenap anggota DPRD, Sekretaris Daerah Tri Hariadi, para Asisten, Staf Ahli Bupati, dan Camat se-Kabupaten Tulungagung.

Proses pembahasan kelima Ranperda ini berjalan dengan semangat kebersamaan serta berlandaskan pada asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Adapun kelima Ranperda yang telah disetujui bersama meliputi:

  1. ​Penyelenggaraan Pendidikan
  2. ​Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
  3. ​Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat
  4. ​Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah
  5. ​Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

​Apresiasi dan Komitmen Pimpinan Daerah

​Plt. Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin,S.E.,M.M menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja keras, ketelitian, serta penyempurnaan rancangan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk.

​Dalam penjelasannya mengenai substansi Perda, Ahmad Baharudin memaparkan poin-poin penting dari masing-masing regulasi:

​Sektor Pendidikan: Penetapan Perda ini dipandang sebagai komitmen moral dan investasi strategis jangka panjang. Regulasi ini menjamin setiap anak berhak atas pendidikan yang layak dan berkualitas, serta mewajibkan Pemda menyelenggarakan pendidikan inklusif di semua satuan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.

​Sektor Ketenagakerjaan: Menjadi payung hukum untuk melindungi hak-hak dasar tenaga kerja, meningkatkan daya saing, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta memperluas kesempatan kerja yang merata demi menopang pertumbuhan ekonomi dan stabilitas daerah.

​Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat: Memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan humanis sebagai prasyarat utama aktivitas pembangunan.

​Pemajuan Kebudayaan Daerah: Hadir untuk menjaga jati diri daerah di tengah arus globalisasi, di mana kebudayaan diposisikan sebagai modal sosial dan ekonomi yang bernilai tinggi.

​Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas: Menegaskan komitmen daerah dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif, adil, serta menjamin kesamaan akses di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, dan pelayanan publik.

​Pembentukan Pansus untuk Enam Ranperda Berikutnya

​Selain mengesahkan lima Perda tersebut, Rapat Paripurna juga mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) baru untuk membahas enam Ranperda tahap berikutnya, yaitu:

  1. ​Ranperda tentang Kepala Desa
  2. ​Perubahan Kelima Perda Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah (SOPD)
  3. ​Perubahan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  4. ​Izin Berusaha Berbasis Risiko
  5. ​Pendapatan Asli Daerah dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  6. ​Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan

​Melalui rangkaian regulasi ini, seluruh pihak berharap kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata demi mewujudkan visi.

 

 

( Suhari Othek)