Scroll Untuk Lanjut Membaca

JOMBANG, Bangjo.co.id – Kepatuhan membayar pajak menjadi salah satu kunci keberlanjutan pembangunan daerah. Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang terus mendorong kesadaran masyarakat agar memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Gebyar Pajak Daerah 2026 yang digelar di Pendopo Kabupaten Jombang, Jumat (23/10/2026), dengan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat serta petugas pemungut pajak yang berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Upaya tersebut bukan tanpa alasan. Hingga 1 Oktober 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Jombang tercatat mencapai Rp243,36 miliar atau sekitar 84,9 persen dari target tahunan. Capaian ini menunjukkan kontribusi nyata masyarakat terhadap keuangan daerah, sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan hingga akhir tahun. Dengan sekitar 600 peserta yang hadir, Gebyar Pajak Daerah 2026 menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan menjadi salah satu penopang pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam laporannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa keberhasilan penerimaan pajak daerah tidak terlepas dari partisipasi wajib pajak, kerja keras petugas pemungut, serta sinergi pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, dan berbagai pihak terkait.

Pajak daerah merupakan salah satu pilar penting dalam menopang kemandirian keuangan daerah. Penerimaan yang terkumpul menjadi sumber pembiayaan berbagai program pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kepatuhan membayar pajak perlu dibangun melalui kesadaran bersama, bukan semata-mata karena adanya kewajiban administratif maupun pemberian penghargaan.

Salah satu capaian yang mendapat perhatian dalam kegiatan tersebut adalah pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Berdasarkan laporan panitia, sebanyak 52 desa telah melunasi PBB-P2 pada hari pertama, sedangkan 11 kecamatan tercatat menyelesaikan pelunasan sebelum jatuh tempo.

Capaian tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi di tingkat wilayah dalam mendorong kepatuhan perpajakan. Peran camat, kepala desa, lurah, petugas pemungut, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan kewajiban pajak dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Sholahuddin menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen dan kerja sama berbagai pihak dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah. Pemerintah daerah berharap capaian itu dapat menjadi motivasi bagi wilayah lain untuk meningkatkan kinerja pemungutan sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dalam Gebyar Pajak Daerah 2026, Pemkab Jombang juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak dari berbagai sektor, meliputi PBB-P2, makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, pajak air tanah, serta pajak reklame. Apresiasi turut diberikan kepada wajib pajak yang aktif memanfaatkan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), serta pihak notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berkontribusi dalam mendukung penerimaan pajak dan ketertiban pelaporan.

Selain penghargaan, kegiatan tersebut diramaikan dengan undian hadiah bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan program. Hadiah yang disiapkan antara lain paket umrah, satu unit sepeda motor, dan berbagai hadiah menarik lainnya.

Peserta undian berasal dari wajib pajak yang memenuhi kriteria kepatuhan, termasuk membayar pajak sebelum jatuh tempo dan tidak memiliki tunggakan selama lima tahun terakhir. Undian juga disiapkan bagi wajib pajak PBB-P2 yang melaporkan pembayaran melalui QRIS sesuai ketentuan program.

Pemberian apresiasi dan hadiah diharapkan dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk semakin tertib membayar pajak. Namun, lebih dari sekadar penghargaan, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kemudahan layanan, keterbukaan informasi, dan kualitas pelayanan terus ditingkatkan agar kepatuhan tumbuh sebagai kesadaran jangka panjang.

Di sisi lain, Pemkab Jombang terus mendorong berbagai inovasi untuk mempercepat penerimaan pajak daerah sepanjang 2026. Sejumlah program yang disampaikan dalam laporan kegiatan meliputi Gerakan Akselerasi Pajak, Gerasa, Sapa Pajak, serta layanan jemput bola yang mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat hingga tingkat rukun warga (RW).

Pengembangan layanan digital juga menjadi bagian dari strategi optimalisasi pendapatan daerah. Melalui percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD), pemerintah berupaya memperluas kanal pembayaran, termasuk QRIS, serta mengembangkan pemanfaatan kode QR untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi objek pajak dan melakukan pembayaran secara digital.

Digitalisasi diharapkan mampu memangkas hambatan dalam proses pembayaran, memperluas akses pelayanan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak. Meski demikian, sosialisasi dan pendampingan tetap diperlukan agar masyarakat dari berbagai kelompok dapat memanfaatkan layanan tersebut secara optimal.

Ke depan, optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya ditentukan oleh capaian penerimaan, tetapi juga oleh konsistensi pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Evaluasi program, penguatan koordinasi lintas wilayah, serta perluasan edukasi perpajakan menjadi langkah penting untuk menjaga momentum peningkatan kepatuhan.

Melalui Gebyar Pajak Daerah 2026, Pemkab Jombang berharap sinergi antara pemerintah daerah, perangkat kecamatan dan desa, petugas pemungut, wajib pajak, notaris, BPN, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait semakin kuat. Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak menjadi bagian dari kontribusi nyata bagi daerah, sementara pengelolaan penerimaan yang akuntabel menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.

Dengan penerimaan pajak yang optimal dan pengelolaan yang bertanggung jawab, Kabupaten Jombang diharapkan memiliki ruang fiskal yang semakin kuat untuk mendukung pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.