SURABAYA,Bangjo.co.id – Polrestabes Surabaya menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan kasus kriminal dan narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Mapolrestabes Surabaya pada Rabu, 30 Juli 2026, sebagai wujud transparansi dan komitmen penegakan hukum.
Pemusnahan barang bukti berlangsung dengan melibatkan sejumlah institusi penegak hukum dan instansi terkait, dan dihadiri Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, serta Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi simbol kuat sinergitas antar-lembaga dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan, sejak 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026, sebanyak 469 perkara tindak pidana narkotika telah diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice.

Pendekatan tersebut diberikan kepada penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan aspek rehabilitasi sebagai upaya pemulihan daripada sekadar penghukuman.
Data yang dipaparkan menunjukkan adanya peningkatan signifikan penerapan mekanisme Restorative Justice dari tahun ke tahun.imbuhnya
Pada 2023 hanya terdapat lima perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan tersebut.
Angka itu meningkat menjadi 44 perkara pada 2024.
Memasuki 2025, jumlahnya melonjak tajam hingga mencapai 272 perkara. Sementara itu, hingga 30 Juni 2026 telah tercatat 148 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme serupa.Katanya
Secara keseluruhan, dari 469 perkara tersebut terdapat 663 orang tersangka yang memperoleh penanganan melalui mekanisme Restorative Justice.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 592 orang merupakan laki-laki dan 71 orang perempuan. Data ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika masih didominasi oleh laki-laki, meskipun keterlibatan perempuan juga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan.
Petugas turut memusnahkan seluruh barang bukti narkotika yang berasal dari perkara-perkara yang telah memperoleh penyelesaian melalui Restorative Justice.
Barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum guna memastikan tidak ada lagi potensi penyalahgunaan maupun peredaran kembali di tengah masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 68,31 gram, ganja seberat 183,85 gram, 58 butir ekstasi, serta tembakau sintetis seberat 29,17 gram. Proses pemusnahan dilakukan di hadapan para pejabat dari instansi terkait sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.Pungkasnya
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti ini terlebih dulu dites oleh Tim Labfor Polda Jatim. Pengecekan dilakukan secara acak dan seluruhnya dinyatakan sesuai dengan barang bukti baik sabu, ekstasi, maupun ganja yang hendak dimusnahkan.
“Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya”AKBP Dodi” menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice bukanlah bentuk pembebasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan bagi pengguna yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan memenuhi persyaratan untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, para penyalahguna diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial agar dapat pulih dari ketergantungan narkotika, kembali berfungsi di tengah masyarakat, serta menjalani kehidupan yang lebih sehat dan produktif.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menambahkan bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap para bandar, pengedar, maupun jaringan peredaran gelap narkotika.
Penindakan tegas terhadap pelaku yang memperoleh keuntungan dari bisnis haram tersebut akan terus menjadi prioritas sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mewujudkan Surabaya yang bersih dari peredaran narkoba.
Melalui kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti ini, Polrestabes Surabaya berharap masyarakat semakin memahami bahwa penanganan perkara narkotika dilakukan secara berimbang. Penyalahgunaan yang memenuhi syarat memperoleh kesempatan untuk dipulihkan melalui rehabilitasi, sedangkan para pelaku kejahatan yang menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap akan tetap diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNN, serta Laboratorium Forensik diharapkan semakin memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus mendukung program nasional pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.tuturnya
(Viprianto)



