JOMBANG, Bangjo.co.id— Pembayaran retribusi parkir khusus angkutan barang di Terminal Desa Glagahan, Kecamatan Perak, resmi diberlakukan sejak 1 Juli. Seiring berjalannya kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang mulai melakukan perhitungan pendapatan riil untuk menilai kelayakan target yang telah ditetapkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelum penarikan retribusi dimulai, operasional terminal sempat diuji coba selama sebulan penuh pada Juni lalu. Dalam tenggat waktu tersebut, Dishub tidak memungut biaya dari para pengguna terminal, melainkan sekadar memetakan potensi penerimaan yang ada.

Kepala Dishub Jombang Sugianto mengungkapkan bahwa hasil uji coba tersebut memberikan gambaran awal mengenai potensi retribusi di lapangan.

”Hasil uji coba kemarin potensinya memang kurang lebih Rp 10 juta. Juli ini baru kami hitung secara riil karena sudah berbayar atau dikenai retribusi. Nanti akan terlihat sebenarnya potensinya seperti apa,” katanya.

Data pendapatan riil yang terkumpul selama bulan Juli akan dijadikan acuan untuk melihat apakah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini sebesar Rp 194 juta terhitung realistis atau perlu diubah.

Jika realisasi di lapangan nantinya menunjukkan selisih yang terlampau jauh dari target, Dishub berencana mengusulkan penyesuaian. Kendati demikian, pimpinan daerah yang akan memegang keputusan akhir.

”Kalau ternyata masih jauh dari target, mau tidak mau harus direvisi. Kami menunggu petunjuk pimpinan apakah target perlu direvisi atau tidak. Karena kalau tidak tercapai tentu akan menjadi bahan evaluasi,” tuturnya.

Opsi penyesuaian target pendapatan ini paling memungkinkan dieksekusi melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2026. Langkah ini dinilai paling rasional mengingat penarikan retribusi baru berjalan sejak awal Juli, sehingga pemerintah daerah memerlukan waktu tambahan untuk mendapatkan gambaran pendapatan yang valid.

Terminal Angkutan Barang Glagahan sendiri telah melewati masa uji coba operasional pada 2–30 Juni lalu. Begitu masa pemetaan selesai, penarikan retribusi resmi diterapkan secara penuh per 1 Juli sesuai aturan yang berlaku.