Scroll Untuk Lanjut Membaca

JOMBANG,Bangjo.co.id – Di negeri ini, mungkin kita perlu memasukkan satu kalimat baru ke dalam kamus jabatan publik: mohon maaf.

Kalimat pendek itu kembali terdengar dari Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo saat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, dini hari. Waktunya khas, momennya juga tidak berubah: setelah operasi tangkap tangan, di depan kamera, singkat, lalu selesai.

Publik pun seperti sudah hafal alurnya. Datang, diam, senyum seperlunya, lalu satu kalimat penutup: mohon maaf. Setelah itu, pintu mobil tahanan tertutup, dan cerita bergeser ke bab berikutnya.

Secara teori, kekuasaan itu netral. Ia hanya alat. Tergantung siapa yang memegang dan bagaimana digunakan. Dalam praktik pemerintahan daerah, kekuasaan bahkan datang dengan legitimasi penuh: memilih pejabat, mengatur arah kebijakan, hingga memengaruhi distribusi anggaran.

Semua itu sah—selama berada dalam koridor aturan.

Masalahnya, batas antara kewenangan dan kesempatan kadang terlalu tipis. Terlalu halus untuk dikenali, kecuali ketika sudah ada proses hukum yang membukanya ke permukaan.

Kasus yang menjerat Gatut Sunu Wibowo menjadi contoh bagaimana dugaan penyimpangan tidak selalu hadir dalam bentuk yang kasat mata. Ia bisa hadir dalam mekanisme yang tampak administratif, dalam relasi yang terlihat formal, tetapi menyimpan tekanan yang tidak tertulis.

Dan menariknya, cerita seperti ini bukan hal baru.

Dalam beberapa bulan terakhir, publik melihat pola yang berulang di berbagai daerah. Pati dengan isu jual beli jabatan, Pekalongan dengan pengaturan proyek, Rejang Lebong dengan fee anggaran, hingga Cilacap dengan dugaan setoran dari organisasi perangkat daerah. Lalu kini Tulungagung dengan konstruksi perkara yang kembali menyentuh relasi antara jabatan dan aliran dana.

Berbeda lokasi, berbeda aktor, tetapi rasanya seperti membaca naskah yang sama dengan latar yang diganti. Jika ini sebuah pertunjukan, mungkin kita sedang menyaksikan genre yang itu-itu saja—dengan pemain yang terus berganti.

Di sisi lain, ada daerah-daerah yang masih terlihat tenang. Misalnya Kabupaten Jombang. Tidak ada operasi tangkap tangan, tidak ada rompi oranye, tidak ada pernyataan singkat di tengah malam.

Apakah itu berarti semuanya baik-baik saja? Bisa jadi. Tapi bisa juga belum terlihat saja.

Karena secara struktur, panggungnya tidak jauh berbeda. Ada kekuasaan, ada birokrasi, ada anggaran. Tiga elemen yang, dalam kondisi tertentu, bisa menjadi fondasi pelayanan publik—atau justru ruang negosiasi yang tidak pernah tercatat secara resmi.

Di titik ini, operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dilema tafsir. Di satu sisi, ia menunjukkan penegakan hukum berjalan. Di sisi lain, frekuensinya yang berulang membuatnya terasa seperti pola yang tak pernah benar-benar selesai.

Dulu, OTT adalah kejutan. Hari ini, ia mulai terasa seperti siklus.

Dan publik, perlahan, tidak lagi kaget. Hanya berpindah perhatian dari satu kasus ke kasus berikutnya.

Pada akhirnya, yang membuat cerita ini terasa ganjil bukan lagi peristiwanya, tetapi pengulangannya. Kita seperti sudah tahu bagaimana alurnya berjalan, bahkan sebelum cerita selesai.

Kekuasaan melampaui batasnya.

Pengawasan datang terlambat.

Penegak hukum turun tangan.

Lalu muncul satu kalimat sederhana.

mohon maaf.

Dan setelah itu, kita menunggu cerita berikutnya—dengan tokoh baru, daerah baru, dan kemungkinan besar, kalimat penutup yang sama.