Scroll Untuk Lanjut Membaca

JOMBANG,Bangjo.co.id – Dugaan praktik over value dalam penilaian agunan mencuat di sektor perbankan daerah. PT BPR Wiradhana Putramas Cabang Perak Jombang. Minggu 07-06-2026

“Sangat miris”PT.BPR wiradhana putramas cabang perak Jombang disorot setelah ditemukan ketimpangan signifikan antara nilai taksasi bank dan harga pasar riil dalam satu kasus kredit.

Berdasarkan hasil penelusuran, seorang debitur memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp350 juta dengan jaminan berupa tanah dan bangunan seluas ±460 meter persegi di Desa Gebang Bunder, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Dalam dokumen internal, nilai agunan tersebut ditaksasi mencapai sekitar Rp700 juta. Namun, hasil investigasi lapangan menunjukkan nilai pasar objek yang sama hanya berkisar Rp160 juta,

Keterangan ini diperkuat warga dan perangkat desa setempat.saat kami kunjungan ke kediaman Bu karsuti.jum,at 08-05-2026 sekira pukul 08.30 wib,”Tanah/rumah disini murah mas seperti milik saya ini kisaran 150 juta itupun kalau ada yang mau,”ujarnya

Selisih nilai yang mencapai lebih dari empat kali lipat tersebut memunculkan dugaan adanya praktik kotor/manipulasi data penilaian yang tidak wajar.

Tanpa Appraisal Independen

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa proses penilaian agunan tidak melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai pihak independen. Penilaian diduga dilakukan oleh internal bank tanpa dukungan tenaga penilai bersertifikasi.

Padahal, dalam praktik perbankan yang sehat, kredit dengan nilai di atas Rp300 juta lazimnya menggunakan jasa appraisal independen sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian.

Kredit Macet, Lelang Tak Laku

Kredit tersebut kini dilaporkan dalam kondisi macet. Agunan telah diajukan ke proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan nilai limit sekitar Rp500 juta.

Namun, hingga pelaksanaan lelang, tidak terdapat peminat terhadap objek tersebut. Kondisi ini diduga kuat dipengaruhi oleh nilai limit yang jauh di atas harga pasar aktual.

Sorotan Kepatuhan Regulasi

Praktik penilaian agunan yang tidak mencerminkan nilai wajar berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 2.

Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2019 menegaskan bahwa penilaian agunan harus dilakukan secara objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Potensi Konsekuensi Hukum

Dari sisi hukum perdata, kondisi ini berpotensi mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, apabila terbukti terdapat kesalahan atau kelalaian dalam proses penilaian yang menimbulkan kerugian.

Sementara itu, aspek pidana masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, terutama untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam penetapan nilai agunan.

Perlu Klarifikasi dan Pengawasan

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT BPR Wiradhana Putramas Cabang Perak Jombang terkait metode penilaian agunan dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh aspek fundamental dalam sistem perbankan, yakni akurasi penilaian aset dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Pengawasan dari otoritas terkait dinilai penting guna memastikan praktik serupa tidak terjadi secara berulang.

Agar berita berimbang tim juga berusaha mendatangi kantor PT.wiradhana putramas cabang perak Jombang guna konfirmasikan ke kepala cabang namun beliau sedang tidak ada di tempat dengan alasan rapat di malang,hingga berita diturunkan belum ada penjelasan secara resmi dari pihak PT.Wiradhana Putramas Cabang Perak Kabupaten Jombang.