Scroll Untuk Lanjut Membaca

TULUNGAGUNG,Bangjo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Graha Wicaksana, Rabu (16/9/2026).

​Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono,S.Sos serta dihadiri oleh Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin,S,M,.M.M, jajaran anggota DPRD, dan para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tulungagung.

​Melalui Badan Anggaran (Banggar), DPRD menyampaikan 12 catatan dan rekomendasi strategis terkait pelaksanaan anggaran daerah. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pemangkasan anggaran sektor jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp29,9 miliar, sehingga alokasinya menjadi Rp311,2 miliar.

DPRD mendesak Pemkab untuk memberikan penjelasan transparan sekaligus memastikan pemenuhan alokasi wajib anggaran infrastruktur minimal sebesar 40 persen.

​Selain masalah infrastruktur, Anggota Banggar DPRD Tulungagung, Sofyan Heryanto, mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mempercepat proses lelang program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang telah diakomodasi dalam APBD murni.

​“Pokir yang sudah masuk APBD murni harus segera ditindaklanjuti agar aspirasi masyarakat bisa direalisasikan,” tegas Sofyan.

​Sejumlah rekomendasi penting lainnya yang disampaikan Banggar meliputi:

​Pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG) Pengawasan ketat pada pelaksanaan program MBG, termasuk kepastian standardisasi teknis Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

​Sektor Pendidikan dan Layanan Publik, Percepatan pengisian jabatan kepala sekolah definitif dan peremajaan alat pencetak dokumen pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

​Jaminan Kesehatan (UHC) Optimalisasi alokasi anggaran Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp8,21 miliar guna mendorong cakupan kepesertaan masyarakat melampaui target 90 persen.

​Postur Perubahan APBD 2026

​Dalam struktur Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2.991,29 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp23,94 miliar dari target awal sebesar Rp3.015,23 miliar.

​Sementara itu, alokasi belanja daerah mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp234,94 miliar, dari anggaran awal Rp3.233,99 miliar menjadi Rp3.468,94 miliar (sekitar Rp3,46 triliun). Kondisi ini menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp477,65 miliar yang nantinya akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah.

​Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

​Ia berharap kesepakatan ini dapat menjadi pijakan kuat untuk mengakselerasi pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tulungagung.

Setelah persetujuan bersama ini, dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi lebih lanjut.

 

(Suhari Othek)