JOMBANG,Bangjo.co.id – Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), secara resmi mengumumkan pembukaan prosedur pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan parkir dan bangunan toilet di kawasan Sentra PKL Jalan Ahmad Dahlan.
Langkah strategis ini dilaksanakan berdasarkan **Keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.2/102/415.10.1.3/2026** tentang skema sewa aset daerah. Optimalisasi ini dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjamin pengelolaan fasilitas publik yang profesional dan akuntabel.
Rincian Objek Sewa dan Nilai Tarif
Sesuai dengan hasil penilaian aset, Pemerintah Kabupaten Jombang menawarkan rincian unit aset sebagai berikut:
1. Area Parkir (Total Luas 1.275,96 m²)
Pengelolaan parkir terbagi ke dalam tiga zona dengan estimasi nilai sewa tahunan:
Titik C (Luas 271,96 m²): Rp 64.862.460 / tahun.
Titik D (Luas 222,00 m²):Rp 52.947.000 / tahun.
Titik J (Luas 782,00 m²): Rp 186.507.000 / tahun.
2. Fasilitas Bangunan Toilet
Luas Bangunan 33 m²:Nilai sewa ditetapkan sebesar Rp 28.800.000 / tahun.
Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran
Pelaksanaan kerja sama ini berpedoman penuh pada Peraturan Bupati Jombang Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Seluruh proses pemilihan mitra penyewa akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Disperindag Kabupaten Jombang menegaskan bahwa:
1. Calon mitra wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi administrasi secara resmi.
2. Proses pendaftaran dan administrasi tidak dipungut biaya apa pun(Gratis), di luar nilai sewa yang telah ditetapkan.
3. Pemilihan mitra dilakukan berdasarkan kriteria kompetensi dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan
Mengingat batas waktu penawaran yang terbatas, calon mitra (perorangan maupun badan usaha) diimbau untuk segera menyerahkan berkas permohonan pada jadwal berikut:
Waktu Pendaftaran:26 Maret hingga 30 Maret 2026.
Jam Operasional: Hari dan jam kerja resmi pemerintah.
Tempat Pelaksanaan: Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang.
Diharapkan melalui optimalisasi aset ini, pelayanan publik di Sentra PKL Jalan Ahmad Dahlan dapat berjalan lebih maksimal, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Kabupaten Jombang pada tahun anggaran 2026.



