Sampang, Bangjo.co.id – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023 yang dimulai bulan Mei 2023 sampai dengan saat ini tanggal 14 Juli 2023 mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat Sampang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya pembayaran pajak kendaraan di hampir semua wilayah Samsat di Jawa Timur dalam sepekan pertama program berjalan.

 

“Antusiasme warga sangat tinggi, sejalan dengan upaya Pemerintah Daerah dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi. Diharapkan melalui program ini beban masyarakat dapat berkurang dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi, sesuai dengan instruksi Pemprov Jatim,” ungkap Kasat Lantas Polres Sampang AKP TUTUD YUDHO. P, SH.

 

Hal ini mengingat banyaknya masyarakat yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan memiliki kendaraan yang bukan atas namanya, sehingga dengan adanya program pemutihan ini denda pajak kendaraan atau bea balik nama kendaraan dibebaskan.

 

Lebih lanjut Kasat Lantas Polres Sampang AKP TUTUD YUDHO mengatakan bahwa para petugas sudah memiliki pengalaman dalam mengatasi lonjakan penerimaan pajak. Dengan demikian tidak ada kendala, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat karena didukung pula oleh inovasi-inovasi yang dilahirkan.

 

“Kalau soal data pendapatan sejauh ini ada peningkatan, tapi nanti detil hasil akhirnya setelah program ini berakhir pada akhir Agustus mendatang,” katanya.

 

Tren positif ini pun, menurut Kasat Lantas Polres Sampang AKP TUTUD YUDHO bisa dimanfaatkan oleh para penjual kendaraan baru maupun kendaraan bekas. Mereka bisa membuat promo untuk menarik konsumen dengan bebas biaya balik nama disertai cicilan atau uang muka ringan.

 

“Penjual kendaraan bekas bisa memanfaatkan program pemutihan ini, dengan cara menyelenggarakan event tersendiri semacam expo. Pemerintah menyediakan pemutihan, pengusaha atau penjual kendaraan bekas memberikan insentif untuk konsumen berupa cicilan ringan dan DP murah,” lanjut Kasat Lantas Polres Sampang AKP TUTUD YUDHO.

Selama proses registrasi kendaraan, baik pajak tahunan, penelitian ulang, dan BBN 2 dst …. Disamsat Sampang, jl. Syamsul Arifin, masyarakat tidak perlu lagi harus repot utk menanyakan segala sesuatu terkait persyaratan dan kelengkapan. Ada seorang pemandu pelayanan yang selalu siap memberikan bantuan pelayanan ekstra ” TANYA SAYA” .

 

Terbukti selama program pemutihan berlangsung terhitung mulai bulan Mei 2023 sampai dengan saat ini tanggal 14 Juli 2023, masyarakat benar-benar merasakan telah terbantu seperti yang dikutip oleh masyarakat Herman Hidayat S.H. dari jalan Kramat nomer 1.

 

“Kami sampaikan banyak terimakasih kepada Samsat Sampang yang sudah berikan layanan maksimal, utamanya Pemandu telah mengarahkan dan membantu proses pengisian kelengkapan dalam proses registrasi,” ucap Herman Hidayat, S.H. dari Jalan Kramat nomer 1.

 

Kapolres Sampang AKBP SISWANTORO Sik MH, melalui Kasat Lantas AKP TUTUD YUDHO. P, SH, Bahwa dalam rangka memberikan kepuasan masyarakat dalam proses her registrasi kami berupaya semaksimal mungkin dengan memberikan pelayanan prima, Pemandu pelayanan, Banner yang berisi Mekanisme pelayanan, biaya PNBP, alur loket pelayanan, Kotak saran, IKM, ruang tunggu, semua terintegrasi dalam system’ pelayanan, lebih lebih semua di dukung dalam system’ Eri (elektronik registrasi identifikasi).

 

Upaya dan usaha dalam memberikan pelayanan publik sesuai UU no. 25 tahun 2009 tentunya sebagai landasan dalam meraih kepuasan masyarakat di bidang pelayan. Kerjasama yang baik antar sektor dalam SAMSAT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, antara Kepolisian, UPT Dipenda Provinsi dan JR diharapkan selalu bersinergi dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman, dan puas di Kabupaten Sampang

 

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung selama dua bulan ini, memiliki banyak keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat seperti :

 

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Sampang yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

 

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua


Post Views: 38