JOMBANG,Bangjo.co.id-Warga Desa Pulosari berjumlah 24 orang datangi Mapolres Jombang dalam kedatangan mereka mendampingi saudara Didik Eko Prasetyo memenuhi undangan panggilan dari Satreskrim polres Jombang No:B/120./1/RES.1 11/2025/Satreskrim,pada Jum’at (24/01/2025) siang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga tersebut masuk ke Mapolres Jombang dan menuju ke kantor Satreskrim tidak hanya 24 warga saja mereka di dampingi pengacara sdr Iwut Widiantoro SH.dan Rudiarto SH sebagai kuasa hukum ahli waris (24 warga) kemudian sdr Didik Eko Prasetyo di dampingi kuasa hukumnya masuk ke Ruang unit Pidum menemui Aiptu Syahrul Arifin dan Ipda Rendro lastono SH.Sebagai penyidik.


Jelang waktu 2 jam penyidikan sdr Didik Eko Prasetyo hanya di mintai keterangan hak atas lahan yang telah di laporkan seseorang sebut saja Inisial ( Y ) dengan dalil telah mengarap tanah miliknya tanpa izin.

Berdasarkan keterangan warga yang ikut serta mengawal saudara Didik Eko Prasetyo ke polres, bahwa saudara Didik tersebut tidak mengerjakan tanah milik saudara ( Y )

Justru saudara ( Y ) inilah orang yang telah mengakui bahwa lahan warga yg luasanya -+13 hektar adalah miliknya dengan bukti sertifikat yang belum jelas keabsahannya.
Karena lahan perkebunan tersebut sudah di SK kan Oleh Kepala Infeksi Agraria Jawa Timur tgl 21-12-1964 No: 1/AGR/w/100/HM/D kepada warga yang sudah jelas nama namanya .

Menurut keterangan pengacara sdr Iwut Widiantoro SH kuasa hukum pihak warga mengatakan “Pihak penyidik dalam hal ini kepolisian meminta kepada clien kami agar di adakan mediasi dengan kedua belah pihak” terangnya pada wartawan Bangjo.co.id

Masih kata sdr Iwut Widiantoro SH”Kami datang memenuhi undangan pihak penyidik tidak hanya tangan kosong melainkan membawa bukti bukti yang falid dari putusan pengadilan Negri Jombang putusan pengadilan tinggi Jawatimur dan bukti bukti lain yang menyatakan lahan tersebut sampai saat ini masih atas nama warga belum ada pergantian kepemilikan di BPN kabupaten Jombang”kata Iwut

Iwut juga menambahkan sebenarnya pihak penyidik harusnya lebih tau sebelum menindak lanjuti proses pelaporan yang sudah tingkat penyidikan harusnya konfirmasi terlebih dahulu ke BPN Kabupaten Jombang atas ke absahan SHM milik saudara pelapor dan apakah obyek tanah milik pelapor sama dengan lahan yang di garap warga atau tidak,jangan sampai salah langkah,kami sebagai kuasa hukum warga mengawal proses ini sampai tuntas karena Riel lahan tersebut milik mereka,kami hanya berharap hukum di negara kita indonesia ini jangan sampai tumpul ke atas runcing ke bawah”pungkas Iwut sebagai kuasa hukum warga.

Setelah selesai dari kantor polres Jombang para Warga tersebut akhirnya beramai ramai menuju kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) kabupaten Jombang untuk minta kejelasan yang di wakili oleh pengacara dan salah satu warga yang ikut masuk ke ruangan kepala dinas BPN.
Dan pada Akhirnya dari pihak pertanahan akan menindak lanjuti proses sertifikasi tanah yang di ajukan warga tersebut secepatnya .
(Jok/tri)