Surabaya bangjo.co.id – Satuan Reskrim Polsek Kenjeran telah berhasil mengamankan pelaku pencurian disertai dengan pemberatan di daerah Jalan Tanah Merah Utara Kenjeran.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi mengatakan bahwa
Pelaku berinisial BAH laki (32) Tahun, beralamat Dusun. Daleman Desa Tambin Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan Madura. Dan RN yang masih buron ataupun (DPO).
Untuk tersangka BAH Merupakan residivis yang sebelumnya sudah masuk penjara dalam kasus yang sama tahun 2015.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran mengungkapkan kasus tersebut, kedua tersangka mencari sasaran yang sudah direncanakan,dan dari situlah kebetulan melihat sepeda motor yang terparkir.
“Melihat ada sepeda motor jenis Honda Beat yang terparkir di depan rumah, kemudian pelaku BAH turun dari sepeda motor. Selanjutnya melakukan aksinya dan temannya mengawasi dari jarak jauh 5 meter, lalu menggondol motor tersebut.,” ujarnya. Rabu (20/7/2022).
Pelaku BAH, berhasil merusak kunci dan mengambil Sepeda motor dengan mengunakan kunci T dan kunci Palsu. Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri dengan naik Sepeda motor hasil curian.
“Pelapor mengetahui bahwa Sepeda motor di ambil, selanjutnya di bantu meminta warga mengejar pelaku BAH, pada saat sampai di Jalan Kedinding Lor, tersangka BAH tertangkap warga dan mengamankan pelaku dan disertai Barang Buktinya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna Putih Nopol L 2011 HY.
1 (Satu) buah Kunci Letter T, 1 (Satu) buah Mata Kunci berujung Lancip dan 1 (Satu) buah Kunci kontak Sepeda motor Suzuki.
“Karena perbuatan kini tersangka beserta barang bukti kami amankan di Mapolsek Kenjeran untuk proses lebih lanjut,dan untuk tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUH Pidana,”ungkapnya AKP Suryadi.