Scroll Untuk Lanjut Membaca

​TULUNGAGUNG,Bangjo.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan modern.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui sosialisasi pembukaan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) bertempat di Room Hotel Crown Viktoria Tulungagung, senin (2/11/2026).

Acara dihadiri Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin,S.M.,M.M, Kepala Bapenda Tulungagung Dra.Imro’atul Mufidah, M.Si, jajaran aparatur kecamatan Desa dan Kelurahan Se-Kabupaten Tulungagung.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Drs. Imro’atul Mufidah, M.Si., dengan tujuan memperkuat pemahaman aparatur pemerintah tingkat bawah dalam mengoptimalkan pelayanan perpajakan berbasis digital.

​Ia menegaskan bahwa digitalisasi transaksi pajak bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan transparansi, memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Penerapan ETPD tidak bisa berjalan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan serta sinergi yang kuat dari seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten hingga ujung tombak di desa dan kelurahan.

​”Peran pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan sangat penting dalam membantu menyukseskan digitalisasi pembayaran pajak daerah,” ujar Imro’atul Mufidah di hadapan para peserta sosialisasi.

​Sejumlah sektor pajak strategis menjadi sorotan utama dalam kegiatan ini, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Aparatur di tingkat kecamatan hingga desa diminta proaktif mendorong masyarakat untuk beralih dari metode pembayaran tunai ke sistem non-tunai.

Selain itu, pemantauan data objek pajak serta ketepatan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) juga harus terus ditingkatkan.

​Tidak hanya itu, Bapenda Tulungagung turut mendorong optimalisasi penerimaan dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di mana edukasi mengenai tertib administrasi kendaraan dinilai krusial untuk menggali potensi pendapatan daerah.

​Sebagai stimulus bagi masyarakat dan pelaku usaha, dalam kesempatan yang sama turut diumumkan dua program keringanan atau pembebasan denda pajak yang sedang berlangsung,

​Pembebasan Denda PKB & BBNKB (Provinsi Jawa Timur) Berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa beban denda.

​Pembebasan Denda Pajak Daerah (Pemkab Tulungagung) Diprogramkan khusus bagi masyarakat dan pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya, yang dijadwalkan berlangsung selama satu bulan penuh mulai 1 hingga 30 November 2026.

​Melalui sinergi bersama aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan yang bertindak sebagai ujung tombak penyampaian informasi, Bapenda Tulungagung optimis tingkat kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat, sehingga target pendapatan daerah tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.

 

(Suhari Othek)