Scroll Untuk Lanjut Membaca

TULUNGAGUNG,Bangjo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2027, serta pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD, kamis (23/7/2026).

​Rapat paripurna digelar pagi, bertempat di gedung Graha Wicaksana dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dihadiri Plt. Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, diikuti Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan camat se-Kabupaten Tulungagung.

​Dalam sambutannya, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan,” apresiasi kepada jajaran DPRD atas dukungan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kabupaten Tulungagung memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang turun satu tingkat dibanding tahun 2024.

​”Momentum ini marilah kita jadikan sebagai pembelajaran berharga bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar ke depannya tata kelola keuangan daerah dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan profesional,” ujar Ahmad Baharudin.

​Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah mendapat persetujuan DPRD akan diproses untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, rinciannya yaitu:

  1. ​Pendapatan: Rp 3.043.061.098.815,31
  2. ​Belanja: Rp 2.901.521.903.649,94
  3. ​Penerimaan Pembiayaan: Rp 336.110.377.923,21
  4. ​Pengeluaran Pembiayaan: Rp 0,00
  5. ​SILPA: Rp 477.649.573.088,58

​Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 tersebut akan dialokasikan untuk program pembangunan dan kegiatan prioritas yang belum tertampung dalam APBD Murni, serta dituangkan dalam Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

​Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati juga memaparkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang diselaraskan dengan prioritas nasional dan provinsi.

Rencana ini mengusung tema pembangunan “Tulungagung Berkarakter, Pembangunan SDM Berakhlaq Mulia, Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah, serta Tata Kelola Bersih dan Akuntabel”.

​Tema tersebut dijabarkan ke dalam delapan program prioritas, mulai dari perluasan kesejahteraan sosial, pembangunan ekonomi sektor unggulan, hingga peningkatan ketahanan bencana dan pelestarian budaya.

​Ringkasan pokok KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang diajukan yaitu:

  1. ​Pendapatan: Rp 2.708.325.466.214,02
  2. ​Belanja: Rp 2.995.191.917.037,86
  3. ​Defisit: Rp (286.866.450.823,84)
  4. ​Penerimaan Pembiayaan: Rp 286.866.450.823,84
  5. ​Pengeluaran Pembiayaan: Rp 0,00
  6. ​Jumlah Pembiayaan Netto: Rp 286.866.450.823,84
  7. ​SILPA Tahun Berkenaan: Rp 0,00

​Plt. Bupati berharap Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat segera membahas dokumen tersebut secara bersama agar dapat disepakati menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

​Agenda rapat paripurna diakhiri dengan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Wahyu Pratama Alamsyah dari Partai Demokrat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan 2024–2029.

​Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan ucapan selamat kepada Wahyu Pratama Alamsyah dan berharap kehadirannya dapat semakin mempererat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan visi “Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa.

 

(Suhari Othek)