Scroll Untuk Lanjut Membaca

JOMBANG,bangjo.co.id- Warga Desa Pulosari, Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang memasang plang besi yang berisi informasi bahwa tanah yang mereka pasang plang adalah tanah yang dikuasai oleh 24 kepala keluarga Desa Pulosari Kecamatan Bareng.

 

Pada plang bertuliskan bahwa tanah tersebut dikuasai oleh 24 kepala keluarga berdasarkan surat keputusan kepala inpeksi agraria Provinsi Jawa Timur.

 

Iwut Widiantoro, S.H selaku pengacara hukum warga Desa Pulosari Kecamatan Bareng menjelaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang sudah melakukan kunjungan ke Desa Pulosari Kecamatan Bareng guna melakukan pemetaan yang dimohonkan masyarakat.

 

“Masih ditindaklanjuti, tinggal kita penguasaan lahan. Karena kita belum tau lahan tiap warga dimana, nah itu harus dikuasai terlebih dahulu,” jelas Iwut. Sabtu(21/12/2024)

 

Lanjut Iwut, penguasaan lahan tersebut bertujuan agar tanah yang bersangkutan tidak diklaim atau diakui oleh orang lain. Ia juga menjelaskan bahwa setelah BPN melakukan pemetaan, seharusnya masyarakat sudah tau mana hak miliknya.

“setelah BPN kemari seharusnya sudah tau mana hak miliknya, sehingga untuk mempermudah BPN untuk peningkatan ke sertifikat apabila sudah ada penguasaan lahan dari masyarakat,” terangnya.

 

Iwut menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi surat keputusan (SK) dari agraria, dan memutuskan bahwa SK tersebut sudah cukup untuk penguasaan lahan.

 

“Kita sudah ada SK dari agraria nomor 1 tahun 1964, itu sudah cukup sebagai alasan untuk penguasaan lahan. Karena itu milik masyarakat, sehingga pengelolaan tetap untuk masyarakat,” kata Iwut.

 

Tujuan dari penguasaan lahan tersebut adalah karena hampir semua pemilik lahan tersebut adalah ahli waris, bukan pemilik asli. Sehingga lahan tiap masyarakat harus dikuasai terlebih dahulu oleh ahli warisnya.

 

“Setelah itu, nanti dimohonkan peningkatan dari surat keputusan (SK) menjadi sertifikat hak milik,” kata Iwut.