Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

Jombang,bangjo.co.id Demonstrasi Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat di depan gedung DPRD Kabupaten Jombang, senin (6/11/2023) menuntut segera proses penutupan ruko Simpang Tiga di Desa Mojongapit dipercepat.Puluhan aktivis dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Jombang menyampaikan tuntutan sambil orasi secara bergantian. Tuntutan ini berkaitan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya tunggakan sewa dari para penghuni, sebesar Rp 5 miliar dan sampai hari ini belum ada penyelesaian dari penghuni ruko dan langkah kongkrit Pemkab Jombang.

 

 

Perlu diketahui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari para para penghuni Ruko Simpang Tiga sudah habis sejak Juni 2016 namun anehnya hingga saat ini Pemkab Jombang seakan tidak Punya nyali untuk menutupnya ucap Dwi Andika selaku Korlap demonstrasi.

 

Dari hasil pemeriksaan dan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang tahun anggaran 2020 audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada temuan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar dari pemanfaatan ruko simpang tiga, Badan Pemeriksa Keuangan juga menyatakan bahwa ruko simpang tiga adalah asset milik Pemkab jombang, maka kewajiban penghuni ruko adalah membayar uang sewa ruko.

 

Sampai saat ini tidak ada langkah kongkrit dari Pemkab Jombang untuk melaksanakan rekomendasi Pansus DPRD Jombang.

 

Upaya hukum yang dilakukan para penghuni ruko simpang tiga melalui LSM LPK dari Kediri dengan melayangkan Gugatan Peradilan Perdata di Pengadilan Negeri Jombang yang ditujukan kepada Pemkab Jombang, Atr/Bpn Jombang Dan DPRD Jombang berkaitan dengan status legalitas Ruko Simpang Tiga telah kandas karena Gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jombang (Putusan Inkracht). Ini membuktikan bahwasannya secara legalitas asset ruko simpang tiga hak pengelolaan kembali kepada Pemkab Jombang.

maka kewajiban penghuni ruko adalah membayar uang sewa ruko.

 

 

Para pendemo ditemui oleh ketua DPRD Jombang Mas’ud zuremi didampingi pejabat pemkab Jombang melalui dinas Perdagangan, Kesbangpol dan Kasat pol pp berjanji dalam kurun waktu 2 Minggu akan segera merealisasikan tuntutan Aliansi Lembaga Swadaya Jombang terkait ditutup atau memperbarui kontrak baru setelah pelunasan pembayaran 5 milyar.

 

Mas’ud zuremi mengatakan akan “Kita kawal sampai tuntas dan bila perlu akan ditutup ruko simpang 3 bila tak ada itikat baik dari para penghuninya tunggu keputusan 2 Minggu mendatang” ujarnya dalam menjawab orasi tuntutan para pendemo.(red)