Jombang,bangjo.co.id — Dalam hitungan hari menjelang habis masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Jombang, Jawa Timur, pada tanggal 24 September 2023, ternyata masih menyisakan persoalan baru.
Pasalnya, hingga H-3 berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jombang, kini masih menjadi misteri, siapa sosok yang akan menggantikan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Jombang yang akan datang.
Kondisi ini dikeluhkan oleh Ketua DPRD Jombang, Mas ud Zuremi Usai Rapat Paripurna Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wabup Jombang, Kamis (21/09/2023), siang.
Ketua DPRD Jombang mengaku, bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait Pj Bupati Jombang.
Dalam hal ini, Mas ud Zuremi mengaku heran dengan kondisi jelang purna tugas antara Bupati Jombang Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Jombang Sumrambah.
Pembunuh prostat ditemukan! Para pria harus membacanya sekarang
PROSTAFORM
“Ini kan aneh. Hingga usai pidato akhir masa jabatan Bupati Jombang yang berakhir 24 September 2023 sudah dekat lho. Tapi tidak ada surat bahkan pemberitahuan apapun dari Kemendagri,”ungkap Mas ud Zuremi.
Bahkan, Mas ud Zuremi mengaku, jika beberapa hari ini dia sering mendapat pertanyaan dari masyarakat Jombang. Terutama terkait SK Pj Bupati Jombang dan siapa pengganti Bupati Jombang Mundjidah Wahab, hingga tahun 2024 mendatang.
“Banyak yang tanya ke saya, apakah SK Pj Bupati Jombang sudah turun atau belum. Tapi saya tegaskan hingga hari ini, kami belum terima SK Pj Bupati Jombang dari Kemendagri,”tutur Wakil Rakyat asal Sumobito Jombang pada belasan awak media.
Mas ud Zuremi pun merinci, berdasarkan Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, salah satu tugas DPRD Kabupaten/Kota, yakni mengusulkan nama-nama calon Pj Bupati atau Walikota