Jombang,Bangjo.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat ( PUPR) Kabupaten Jombang Survey lokasi Bangunan perusahan industri di dusun Kawong Desa Kabuh yang diduga berdiri sepanjang sempadan Sungai Avur dan atau sempadan Jaringan Irigasi pada hari Rabu,15/03/2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dilihat dari struktur bangunan perusahan tersebut berkaca pada Permen PUPR no 8 tahun 2015 Pasal 20 ayat 1 ( Satu ) yang menjelaskan sempadan jaringan irigasi hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengelolaan jaringan irigasi. Jumat,17/03/2023.

Sulton Bagian SDA Dinas PUPR Kabupaten Jombang menjelaskan , survey lapangan itu untuk mengetahui kebenaran informasi dugaan pelanggaran pada sempadan sungai avur yang terletak di dusun Kowang Desa Kabuh Jombang sehingga dilakukan pengukuran dari sisi belakang tengah dan depan.

Dari hasil survey dan pengukuran itu, didapati sisi belakang posisi Alur sungai masih dalam kondisi awal sehingga masih ada jarak dari pagar kesisi saluran sungai avur sekitar Dua (2) sampai Tiga (3) Meter. Namun juga ada gerusan pada sisi tengah dan depan diduga mengakibatkan perubahan alur sungai.

” Memang disisi tengah dan depan ada semacam gerusan , dan Informasi dari pihak perangkat Desa Pak Polo kemarin,dulunya sungai ini lurus ada gerusan sehingga sisi kiri saluran avur tergerus. Artinya mepet dengan Pagar Perusahaan ” terang Sulthon.

Menurut sulthon,penetapan batas sempadan sungai avur tersebut ditentukan dari ketinggian atau kedalaman sungai. Mengingat kedalaman sungai yang bervariasi 1 (satu) hingga 2 (dua) Meter dan disepakati diambil yang paling dalam 2 (dua ) Meter sehingga jika di bandingkan sisa sempadan saluran dan pagar ditemukan jarak antara 2 hingga 3 meter.

Sementara untuk mengetahui dan mengukur batas sempadan sisi saluran dan pagar sisi depan,terjadi pelanggaran pelanggaran atau tidaknya sulthon masih menunggu informasi batas kretek dan pengembalian alur sungai seperti semula.

“Dan kami masih menunggu batas kretek dari pihak desa dan memang yang belakang masih pada batasnya , yang depan menunggu rencana pelurusan itu

Untuk keberlanjutanya pihak Desa akan berencana mengembalikan alur sungai seperti semula.” Jelasnya

” Ok kalau seperti itu sudah clear memang ada semacam perubahan alur Sungai sehingga berdampak kepada pagar Perusahaan dan untuk bangunan itu kita juga tidak tahu karena Dia ( Perusahaan ) tidak pernah menginfokan ke kita ( PUPR ) karena sungai avur dijombang masih dalam wilayah BBWS Brantas” Pungkas Sulthon

Sementara itu ,pemanfaatan ruang sempadan dan jarak sempadan dijelaskan Pada Permen PUPR no 8 Tahun 2015 ayat 4 Dalam hal terdapat pembangunan konstruksi untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa pelebaran jalan, kabel listrik,…..jaringan gas dan bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit harus berjarak 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan dibawah saluran atau berjarak 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) kali tinggi jagaan bagi bangunan diatas saluran.

Dijelaskan pula pada ayat 5 Pentingnya perencanaan bangunan sehingga tidak mengganggu pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4, pemrakarsa pemanfaat

ruang sempadan jaringan irigasi harus membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan

Sementara, pada Pasal 22 disebutkan, jika pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi ini juga harus memperoleh izin dari menteri, gubernur atau bupati dan wali kota sesuai dengan wewenangnya. Selain itu juga harus mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.