Jombang, Bangjo.co.id – Aliansi LSM Jombang lakukan audensi dengan Kajari setelah beberapa waktu yang lalu menggelar aksi damai di depan halaman Pemerintah Kabupaten (pemkab) Jombang dengan tuntutan pemkab diminta bertindak tegas dalam permasalahan Ruko Simpang tiga di Mojongapit.
Dengan lambatnya Pemkab Jombang dalam penanganan ruko simpang tiga tersebut, Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung di Aliansi LSM Jombang melakukan Audensi di Kejaksaan Negeri (kejari) Jombang yang ditemui langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus di ruang pertemuan Kejari Jombang. Selasa, (14/02/2023)
Sementara itu, rekomendasi Pansus DPRD Jombang agar Pemkab segera menagih piutang kepada para penghuni berdasarkan temuan BPK sebesar lebih Rp 5 miliar, sampai saat ini masih tertagih sekitar Rp 700 juta. Pansus DPRD Jombang juga merekomendasikan agar segera menutup Ruko Simpang Tiga tersebut jika para penghuni tidak mau membayar.
Kajari Jombang Tengku Firdaus mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Jombang terus melakukan pengusutan atas kasus Ruko Simpang Tiga dan sudah masuk ke jenjang penelitian diseksi tindak pidana khusus.
“Saat ini sudah masuk Lit Pidsus, Progres yang bisa kami sampaikan, kasus Ruko Simpang Tiga adanya perbuatan melawan hukum” tegas Tengku Firdaus ditemani kasi intel Denny Saputra.

Masih kata Firdaus, Kejari Jombang tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus Ruko Simpang Tiga, karena penyelamatan dan pemulihan aset negara memang menjadi atensi kejaksaan dan merupakan perintah langsung dari Kepala Kejaksaan Agung.
“Kami mengucapkan terima kasih atas support teman-teman LSM pada kasus Ruko Simpang Tiga, ”terang Firdaus.
Firdaus menegaskan bahwa meskipun mereka sudah membayar (meski dengan cara mengangsur seadanya), sama sekali tidak bisa melepaskan mereka dari masalah hukum.
“Membayar bukan berarti mereka lepas dari masalah hukum. Tunggu saja nanti, “tegas Firdaus.
Sementara, Aan Teguh Prihanto, selaku Ketua LSM Pospera menyatakan salut atas sikap Kajari Jombang yang segera menuntaskan kasus Ruko Simpang Tiga.
“Kami tidak melihat ada itikad baik dari para penghuni Ruko Simpang Tiga untuk segera menyelesaikan kuwajibannya. Terbukti, sampai saat ini total yang masih terbayar Cuma sekitar Rp 700 juta. “Ujar Aan
Ditambahkan Aan , sejak tahun 2021 sampai 2023 para penghuni Ruko itu secara tidak sah dan melanggar hukum telah menempati Ruko tanpa selembar pun legalitas, Jelas ini adalah perbuatan melawan hukum. Aset Pemkab yang juga aset rakyat harus diselamatkan. tegasnya. (Red)