Tulungagung, Bangjo.co.id – Kemenangan Hattrick di tiga peradilan oleh Kuasa Hukum pemborong Iwan Sugiarto,S.H atas sengketa pembangunan perumahan Gragalan City 2 Tulungagung membuat PT. Graha Ringin Agung (PT.GRA) kebakaran jenggot.
Pasalnya, upaya hukum kasasi yang di mohonkan oleh PT. GRA ditolak Mahkamah Agung (MA) RI, artinya MA berpandangan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung sudah sesuai. Sebelumnya, PT. GRA juga melakukan upaya hukum banding dengan putusan yang sama.
Iwan Sugiarto, SH menjelaskan, pihaknya sudah mengikuti semua proses peradilan, dan PT.GRA juga sudah melakukan upaya hukum baik banding maupun kasasi namun putusannya sama, maka wajib dipatuhi.
“PT.GRA sudah melakukan upaya hukum baik banding maupun kasasi, kami juga mengikuti alurnya, tapi putusannya tetap sama, “katanya. Rabu (8/2/2023).
Masih kata Iwan, berdasarkan putusan MA tanggal 6 Februari 2023 kemarin, putusan tersebut sudah final dan mengikat, maka wajib hukumnya PT. GRA mematuhi isi putusan tersebut.
Sebelumnya, isi Putusan PN Tulungagung yang intinya mengabulkan sebagian gugatan para penggugat (pemborong-red), PT.GRA harus membayar kerugian sebesar kurang lebih 1 Milyar, serta Tergugat (PT.GRA-red) terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kami menghimbau kepada PT.GRA lanjut Iwan, untuk menghormati dan melaksanakan putusan tersebut serta memenuhi kewajiban kepada klien kami berdasarkan putusan MA secara sukarela, “pungkasnya kepada Bangjo.co.id. (red)