Jombang, Bangjo.co.id – Beberapa kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi lembaga swadaya masyarakat kabupaten Jombang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kamis (12/01/2023) pagi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aksi Masa menuntut Kepala Satpol PP Jombang untuk tegas menutup kegiatan pembangunan pabrik oleh PT Kema sejahtera di Desa Sukodadi Kabuh karena dinilai merusak lingkungan persawahan dan belum mengantongi izin.

” Menutup aktifitas pembangunan serta membongkar bangunan PT Kema sejahtera tanpa mengulur waktu, juga membayar biaya ganti rugi petani yang terdampak pembangunan Pabrik ” Ujar Lutfi Utomo salah satu korlap Aksi juga Ketua Lsm Kompak Jombang dalam orasinya.

Masa Aksi dalam tuntutannya ada tiga poin yang disampaikan, Satpol PP Jombang segera menutup aktifitas pembangunan PT. Kema Sejahtera, bertanggung jawab kepada petani yang tanamannya rusak dampak dari pembangunan pabrik dan membongkar serta menutup semua kegiatan pembangunan di Jombang yang belum mengantongi PBG tanpa terkecuali.

Sementara itu ,Kepala Satpol PP Jombang Thomson mengatakan telah menampung beberapa poin yang menjadi tuntutan aksi Masa yang pada dasarnya adalah aspirasi dari masyarakat. Akan tetapi untuk tegas menutup dan meberhentikan Kegiatan PT Kema perlu waktu dan melalui tahapan-tahapan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Thomson,sebelum ini ,pihaknya telah menerima aduan masyarakat kemudian langsung meninjau kegiatan Pt Kema Sejahtera sayangnya , Pihak PT Kema tidak dapat ditemui. Puncaknya Satpol PP melayangkan surat Tertanggal 29 desember dan menerbitkan Surat peringatan pertama kepada Pt Kema Sejahtera.

” Surat klarifikasi sudah kita kirim sejak tanggal 29 desember,seharusnya bedarsakn ketentuan ini Pt Kema Sejahtera memilik waktu 15 hari untuk mengikuti prosedur ini, tapi sebelum 15 hari PT Kema Sudah memberikan jawaban via telepon yang itu saya anggap bertele-tele dan tidak bisa menunjukan dokumen- dokumen. Saaat itu juga kita terbitkan SP satu” Pungkas Thomson. (One)