Sidoarjo Bangjo.co.id – Polisi berhasil bekuk karyawan pabrik di daerah Mojokerto berinisial RK laki-laki (43) yang mengaku sebagai anggota polisi berdinas di Polda Jatim yang melakukan tipu muslihat kepada korban Sdri. M.T. (19) seorang mahasiswi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasalnya, polisi gadungan tersebut memperdaya korban dengan mengaku sebagai anggota polisi untuk menjalin hubungan dengan pelaku.

Menurut penjelasan dari Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim A.K.P Oscar S. Setjo S.H., S.I.K, M.H. bahwa kejadiannya pada bulan Mei 2022.
Korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial, kemudian pelaku dan korban menjalin komunikasi, tersangka mengaku bahwa dirinya adalah seorang Polisi yang berdinas di Polda Jawa Timur dan juga mengaku berstatus duda namun faktanya tersangka memiliki istri dan 2 anak dan akhirnya dengan perbuatan yang timbul dari tipu muslihat tersebut korban mau menjalin hubungan pacaran dengan pelaku” “Pelaku mengaku anggota polisi dengan status duda untuk memperdaya korban agar mau  menjalin hubungan, “terangnya. Kamis (4/8/2022) kepada awak media.

Lanjut  Kusumo,  pada hari Minggu, 17 Juli 2022  lalu, tersangka menjemput korban dan mengajak korban ke sebuah penginapan di Tretes Kab. Pasuruan, sesampainya disana tersangka yang mengaku sebagai Seorang Polisi dengan status duda melakukan persetubuhan terhadap korban, dan korban juga dijanjikan akan dinikahi setelah lulus kuliah.

Pada Senin, 25 Juli 2022 tersangka kembali menjemput korban di rumahnya dan berpamitan kepada orang tua korban akan mengantar korban ke kampus, namun ternyata tersangka mengajak korban ke sebuah penginapan di Kab. Sidoarjo, disana tersangka kembali melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban, “tuturnya.

Ditambahkan Kapolres, Motif tersangka melakukan tipu muslihat dengan mengaku sebagai seorang anggota polisi yang berdinas di Polda Jawa Timur serta mengaku berstatus duda agar korban mau menjalin hubungan dengan tersangka dan mau untuk dilakukan persetubuhan oleh tersangka, ”pungkasnya.

Dari hasil Visum Et Repertum terhadap korban didapatkan hasil bahwa ditemukan Robek baru sampai dasar arah jam tiga, Sembilan dan sebelas. Ditemukan kemerahan pada kerampang kemaluan” kemudian penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan proses penyidikan dan telah menetapkan RK sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Barang bukti yang berhasil disita penyidik , 1 (satu) potong jilbab warna coklat, 1 (satu) potong sweeter warna putih, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih, 1 (satu) potong BH warna cream., 1 (satu) potong rok panjang jeans warna biru muda, 1 (satu) potong celana dalam warna pink, 1 (satu) potong daster warna abu-abu motif bunga dan 1 (satu) buah HP merk Oppo Type A71 warna Rose Gold.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 6 Huruf C, yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (Vp/hmsressda).