LMK WAMI: Melly Goeslaw Dapat Royalti Musik Senilai Rp 559 Miliar

Scroll Untuk Lanjut Membaca


JAKARTA, Bangjo.co.id

— Lembaga Pengelolaan Hak Kolektif (LPHK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) secara resmi telah menyatakan sejumlah nama artis yang akan menerima royalti untuk penyebaran di bulan Maret tahun 2025.

Dari daftar itu, ada juga Melly Goeslaw, penulis lagu dan penyanyi yang mendapatkan royalti senilai Rp 559,9 juta (kotor), berkat kesuksesan lagu-lagunya seperti “Ayat Ayat Cinta” yang dinyanyikan oleh Rossa.

Terdapat juga beberapa lagu yang diciptakan sendiri seperti “Gantung” serta “Ada Apa Dengan Cinta” (feat. Eric Erlangga).

Di samping Melly, terdapat juga komposer Mohamad Indra Gerson yang mendapatkan royalti senilai Rp 730,8 juta (kotor) atas lagunya dengan judul “After Dark”. Lagu tersebut ditulisnya untuk artis dari Texas, Amerika Serikat, yakni Mr. Kitty.

Beberapa nama lain yang termasuk dalam jajaran 50 besar penerima royalti pada kesempatan ini meliputi Eross Candra, Ade Govinda, dan Doel Sumbang, sementara ada juga sejumlah nama terkemuka lainnya yang memilih untuk merahasiakan identitas mereka.

Pada kesempatan itu, WAMI pun menyatakan adanya modifikasi terhadap frekuensi pembagian royalti yang saat ini dijalankan sebanyak tiga kali tiap tahun, tepatnya pada bulan Maret, Juli, dan November.

“Salah satu metode yang digunakan oleh WAMI untuk mendistribusi hak cipta dengan seimbang sementara kami juga terus melakukan perbaikan,” ujar Adi Adrian, Presiden Direktur WAMI, pada rilis resmi, Selasa (25/3/2025).

Sebelumnya, Melly Goeslaw menyatakan pula telah menerima transaksi finansial dari LMK WAMI berkaitan dengan hak cipta lagu. Dia memposting bukti tranfer tersebut di media sosialnya.

Melly menyebutkan bahwa pendapatan royaltinya bergantung pada jumlah penyanyi yang memakai karyanya.

Oh iya, royaltinya bersifat tidak tetap nih. Beberapa kali saya pernah mendapat royalti sekitar 100 ribu rupiah atau lebih, tapi ada kalanya pula saya menerima hingga ratusan juta rupiah. Semua itu bergantung pada jumlah lagu-lagu saya yang digunakan.
Melly menulis di profil Instagram-nya.

Di samping itu, WAMI mengatur bahwa royalti minimal sebesar Rp 500.000 untuk setiap anggota diberikan kepada seluruh penyusun atau penulis lagu yang bergabung sebelum tanggal 31 Desember 2024.

Kebijakan ini diberlakukan guna memberikan ganti rugi kepada pembuat karya yang hasil ciptaannya tidak dapat ditelusuri dan didokumentasikan secara memadai.

Adalah pada tanggal 24 Maret 2025 dimulailah proses pembagian royalti, di mana jumlah keseluruhan dari royalti tersebut akan disebar.
performing rights
sebesar Rp 96 miliar.

Hasil itu muncul berkat pemanfaatan sumber daya digital, non-digital, dan juga pendapatan internasional.