Prabowo Mutasi Jajaran Pimpinan KKP, Mantan Kapolda Banten Rudy Heriyanto Kini Menjadi Sekretaris Jenderal

Scroll Untuk Lanjut Membaca



Bangjo.co.id


,


Jakarta


– Presiden
Prabowo
Subianto menyatakan Kepala Kepolisian Daerah Banten Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
KKP
).

Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Presiden No. 61/TPA tahun 2025 yang membahas tentang pemberhentian dan pengangkatan pimpinan tingkat madya di lingkungan KKP dengan tanggal 13 Maret 2025.

“Menaikkan pangkat menjadi pemimpin senior mulai saat dilantik,” demikian tertulis dalam dokumen yang disebut-sebut oleh Prabowo dan dirujuk Rabu, 19 Maret 2025.

Berikut adalah daftar lengkap dari para Pimpinan Tinggi Madya yang ada dalam lingkup KKP tersebut.

1. Kepala Staf Madya Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjabat sebagai Sekretaris Jenderal

2. Kartika Listriana menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengaturan Ruang Laut (mengambil alih posisi dari Irjen Victor Gustaaf Manoppo);

3. A. Koswara sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan (baru);

4. Haeru Rahayu menjabat sebagai Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya (sebelumnya ia pernah menjadi Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya);

5. Tornanda Syaifullah sebagai Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (dulu Inspektur Jenderal KKP dan menggantikan Budi Sulistiyo);

6. Pung Nugroho Saksono sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;

7. Irjen Lotharia Latif menjabat sebagai Inspektur Jenderal di KKP (pernah menjadi Direktur Jenderal untuk Perikanan Tangkap;)

8. I Nyoman Radiarta menjabat sebagai Kepala Departemen Informasi dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kelautan serta Perikanan;

9. Ishartini berperan sebagai Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Produk Laut dan Perikanan (meninggalkan posisi).

10. Trian Yunanda sebagai Staf Khusus untuk Urusan Ekonomi, Sosial, dan Budaya (kontrak tetap);

11. Irjen Victor Gustaaf Manoppo berperan sebagai Staf Ahli untuk Bidang Kemasyarakatan serta Hubungan Antarlembaga (sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut); dan

12. Hendra Yusran berperan sebagai Staf Khusus untuk Urusan Ekologi dan Sumber Daya Laut (tetap).

Keputusan Presiden ini diambil setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengirim dokumen bernomor R-354/MEN-KP/III/2025 pada tanggal 3 Maret 2025. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa “untuk pejabat yang berurutan dari 1 hingga 9 serta pejabat nomor 11 akan mendapatkan tunjangan untuk jabatan struktural eselon I, sedangkan bagi pejabat nomor 10 dan 12 juga akan menerima tunjangan serupa atas posisi mereka sebagai eselon I,” demikian tertulis dalam teks resmi Keputusan Presiden tersebut.