Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

SIDOARJO, bangjo.co.id.

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia “LPK-RI” DPC Kota Surabaya bersama PT Sun Star Motor Cabang Sidoarjo akhirnya mencapai kesepakatan damai dalam Mediasi ke-2, yang berlangsung di kantor PT Sun Star Motor Sidoarjo pada pukul 10.00 WIB.

 

Tim LPK-RI DPC Kota Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Paimun Ahmad Nizardianto, SE, didampingi oleh Sekretaris Adib Wildan Hamdani, serta Bidang Pemberdayaan Konsumen Safridus Bria, diterima dengan baik oleh pihak PT Sun Star Motor Sidoarjo. Mediasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari perjuangan menegakkan hak pesangon bagi Edy Sutaryono, yang mengajukan pengaduan dalam kasus ini.

 

Mediasi berlangsung dengan suasana yang kondusif, penuh keterbukaan, serta mengedepankan semangat musyawarah dan mufakat. Kedua belah pihak berdiskusi secara konstruktif hingga akhirnya PT Sun Star Motor Sidoarjo menyatakan kesediaannya untuk mengabulkan tuntutan hak pesangon yang diajukan LPK-RI. Kesepakatan ini kemudian diformalisasi melalui penandatanganan surat akad perdamaian oleh kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen dalam menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik dan damai.

 

Pihak PT Sun Star Motor Sidoarjo dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi kepada LPK-RI atas mediasi yang telah dilakukan. Mereka menegaskan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi internal agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

 

Sementara itu, Ketua LPK-RI DPC Kota Surabaya, Paimun Ahmad Nizardianto, SE, mengungkapkan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan hasil dari koordinasi yang solid antara LPK-RI DPC Kota Surabaya dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPK-RI. “Kami selalu berkoordinasi dengan DPP LPK-RI karena kami berada di bawah tanggung jawab DPP. Jika ada hal yang perlu ditindaklanjuti, DPP akan mengetahui dan memberikan dukungan kepada kami dalam menjalankan tugas di tingkat DPC,” ujar Paimun.

 

Sekretaris LPK-RI DPC Kota Surabaya, Adib Wildan Hamdani, menambahkan bahwa keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen LPK-RI dalam memperjuangkan hak-hak konsumen dan tenaga kerja. “Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, sehingga ke depan hak-hak tenaga kerja dapat lebih diperhatikan dan dilindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.

 

Sementara itu, Bidang Pemberdayaan Konsumen LPK-RI DPC Kota Surabaya, Safridus Bria, menegaskan bahwa lembaga ini akan terus mengawal permasalahan serupa yang melibatkan hak-hak konsumen dan pekerja. “Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak konsumen dan tenaga kerja demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera bagi semua pihak,” tegasnya.

 

Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara PT Sun Star Motor Sidoarjo dan para pekerjanya dapat semakin harmonis. Selain itu, diharapkan pula agar hak-hak karyawan mendapat perhatian lebih baik di masa mendatang. LPK-RI DPC Kota Surabaya menegaskan akan terus berperan aktif dalam memperjuangkan keadilan bagi konsumen dan tenaga kerja demi kesejahteraan bersama.

 

(Vip)