Bangjo.co.id
– Seri iPhone 16 telah secara resmi memperoleh persetujuan perizinan alat komunikasi dan pos (Postel) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Telekomunikasi (SDPPI) yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.
Izin edarnya dikeluarkan kira-kira satu minggu setelah penerus iPhone 15 Series berhasil meraih sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pantauan
KompasTekno
Di situs web Postel pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025, hanya terdaftar tiga varian dari seri iPhone 16 di halaman Komdigi. Tiga model ini meliputi “A3290” untuk iPhone 16 Plus, “A3293” untuk iPhone 16 Pro, serta “A3296” untuk versi iPhone 16 Pro Max.
Setiap iPhone tersebut mempunyai nomor sertifikasi 108553/DJID/2025, 108552/DJID/2025, serta 108550/DJID/2025.
Ini berarti hanya ada dua jenis iPhone saja, yakni “A3409” untuk iPhone 16e dan “A3287” untuk iPhone 16 yang belum teregistrasi di situs Postel. Bisa jadi keduanya akan segera memperoleh persetujuan dari Postel dalam waktu singkat.
Karena itu, kedua varian dari iPhone 16 tersebut, serta ketiganya yang telah mendapatkan persetujuan Pos Telkom, memang sudah masuk dalam daftar TKDN Kementerian Perindustrian seminggu yang lalu.
Di tempat itu, ketigalima model iPhone tersebut rapi memperoleh skor TKDN sebesar 40%, melebihi ambang batas TKDN yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Dengan persetujuan dari Komdigi, peluncuran seri iPhone 16 di Indonesia segera hadir.
“Iphone 16 telah mencapai Standar Sertifikasi Alat Telekomunikasi di Indonesia,” ujar Direktur Layanan Infrastruktur Digital, Dwi Handoko saat diwawancara.
KompasTekno
, Jumat (14/3/2025) pagi.
Dia menyebutkan bahwa langkah berikutnya ialah mendaftar IMEI di Kementerian Perindustrian.
Hal itu pun pernah dijelaskan oleh Jurubicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam pesan yang berbeda beberapa saat sebelumnya.
Menurut Febri, sertifikat Pos Telco penting agar bisa mendapat Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin. Ini adalah salah satu persyaratan utama bagi seluruh produk Apple yang dibawa masuk ke negara ini supaya dapat menerima nomor IMEI dari CEIR serta Izin Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
“Sesudah menerima sertifikat TKDN serta sertifikat Postel dari Komdigi, Apple pun memiliki hak memperoleh TPP Impor untuk semua produknya itu,” terang Febri beberapa hari yang lalu kepada
KompasTekno
di kesempatan terpisah.