JOMBANG, bangjo.co.id- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, klarifikasi adanya dugaan praktik monopoli dan kurangnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa. Rabu, (12/3/2025) pagi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Hari Purnomo mengatakan, bahwa pengadaan barang dan jasa yang dilakukan sesuai dengan aturan melalui saluran atau sistem, yang memang di wajibkan oleh semua Instansi Pemerintah.
“Pengadaan barang dan jasa notabenenya kita melalui e-Purchasing /e katalog ke penyedia, yang sesuai dengan aturan saluran system dan aturan pemerintah,”katanya.
Menurutnya, sebelum melangkah ke proses selanjutnya ada filter, salah satunya adalah perencanaan pengadaan yang membandingkan harga terendah, atau spesifikasi teknis.
“Jadi kalau di e-Purchasing, itu secara system nyantholnya di masing-masing RUP dan disetiap RUP tersebut terpecah-pecah, sehingga ke satu penyedia yang sama,”ujar Kadinsos Jombang.
Hari Purnomo menyebut, pengadaan barang dan jasa, itu daftar verifikasinya melalui system LPSE dan SB.
“Jadi system di e-Purchasing, itu ketika saya membeli suatu barang namanya verified vendors. Jadi siapapun yang masuk etalase dan punya hak untuk daftar, maka bisa bersaing dalam etalase tersebut,”tambahnya.
Menurutnya, secara kualitas UD tersebut bersedia, karena beberapa barang khan pasti ada nego dan mereka sanggup untuk mengirim barang tersebut ke titik tertentu, terutama di beberapa kecamatan.
“Selama ini dia yang bisa menjamin secara eksklusif pekerjaan dilapangan. Ketika saya membutuhkan barang, dia juga selalu siap dan komitmen,”pungkas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Hari Purnomo.