Scroll Untuk Lanjut Membaca

JOMBANG, bangjo.co.id
Sejumlah Awak Media di Kabupaten Jombang mengalami perlakuan kurang menyenangkan ‘hadangan’ saat hendak meliput serah terima jabatan Bupati Jombang 2025-2030 yang berlangsung di Gedung DPRD Jombang, Rabu malam, 5 Maret 2025.

Insiden ini menyoroti masalah Demokrasi keterbukaan informasi publik dan pembatasan akses yang dialami oleh jurnalis, khususnya wartawan dari media elektronik dan online.

Wartawan yang tergabung dalam organisasi Solidaritas Wartawan Jombang SWJ dan IWOI melaporkan bahwa mereka terhambat oleh kebijakan super ketat yang diterapkan oleh petugas keamanan (Satpam) di pintu gerbang DPRD. Para wartawan yang tidak membawa ID card khusus yang dikeluarkan oleh sekretariat dewan tidak diizinkan masuk, meskipun acara serah terima jabatan tersebut adalah kegiatan publik yang seharusnya bisa diakses oleh seluruh media.

Salah satu petugas Satpam yang berjaga di lokasi acara mengatakan, “Maaf, kalau tidak membawa ID card tidak boleh masuk,” ketika beberapa wartawan mencoba memasuki gedung untuk meliput. Keputusan ini membuat beberapa wartawan tertahan di luar gedung, tidak bisa melakukan tugas jurnalistiknya dengan baik.

Perwakilan Solidaritas Wartawan Jombang (SWJ) dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Jombang sangat menyayangkan tindakan yang dinilai sangat offer tersebut dan menyatakan bahwa pembatasan akses bagi wartawan adalah langkah mundur dalam Demokrasi transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, wartawan tidak seharusnya Awak Media diperlakukan seperti pengemis yang aksesnya dibatasi. “Kami wartawan profesional yang paham norma etika dalam peliputan. Kami siap diatur agar kegiatan bisa berjalan tertib, tapi bukan diperlukan dan dibatasi seperti pengemis hanya untuk masuk ke gedung wakil rakyat,” ungkap salah satu perwakilan dari IWOI Jombang.

Lebih lanjut, para wartawan juga menekankan bahwa DPRD Jombang harus segera memperbaiki jalinan sistem keterbukaan informasi publik dan komunikasi dengan Awak Media. Pembatasan akses seperti ini tidak hanya menghambat tugas wartawan, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan hak informasi terkait jalannya pemerintahan.

Pihak Sekretariat DPRD Jombang sebelumnya memang mengeluarkan kebijakan dengan memberikan ID card khusus bagi wartawan yang ingin meliput acara serah terima jabatan. Namun, dengan keterbatasan jumlah id card yang dikeluarkan Sekretariat DPRD membuat banyak wartawan dari beberapa media yang justru tidak mendapatkan “kartu hijau” tersebut, meskipun mereka merupakan bagian dari organisasi profesi yang sah dan legal.

Kejadian ini semakin menegaskan pentingnya perbaikan dalam sistem hubungan antara lembaga negara dengan media. Wartawan memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan informasi yang akurat kepada publik. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan akses yang tidak jelas hanya akan menambah kesulitan dalam Demokrasi transparansi dan akuntabilitas publik.

Sebagai lembaga yang mengemban amanah rakyat, DPRD Jombang seharusnya menjadi contoh tauladan dalam membuka pintu bagi Awak Media, bukan malah mempersulit dan mempersempit ruang gerak Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
(Ad-bangjo)