Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jombang,bangjo,co.id Bagi-bagi sembako dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan bagi-bagi sembako pada masa kampanye tidak hanya berlaku pada Pemilu 2024. Sebelumnya, bagi-bagi sembako juga dilarang pada Pemilu 2019.

 

Bagi-bagi sembako dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah).

 

Pada siang Jumat(30/8/24)terlihat Calon Bupati Jombang membagikan sembako kepada ratusan tukang becak disertai penempelan stiker bergambar Calon bupati Jombang,saat dilakukan konfirmasi melalui telpon WhatsApp ketua Bawaslu Kabupaten Jombang belum terhubung.

 

Menurut Sahrehal Abduh Sekretaris LSM JRPK “Jika informasi dugaan pelanggaran aturan pemilu itu benar dan bawaslu diam. Maka kami tak segan untuk melaporkan bawalu jombang ke Bawaslu Propinsi atau lembaga yangg berwenang menangani” ucapnya

 

“Ini perlu dilakukan untuk menegaskan komitmen terhadap aturan dan menghapus kesewenang-wenangan ” Lanjut rehal.(red)