Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

JOMBANG, bangjo.co.id [ez-toc]- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojopahit, DPW Jawa Timur mengajukan berkas dugaan penyelewengan Dana Hibah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Selasa, (20/8/2024) pagi.

 

Pengaduan tersebut terkait dugaan rehab gedung TK Kuncup Saroja, yang terletak di Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

 

Adapun pengaduan tersebut ditujukan kepada lima orang yang diduga melakukan penyelewengan Dana Hibah, itu di antaranya AS selaku Ketua Panitia, OA selaku Sekretaris Panitia Pelaksana, PJ selaku Bendahara, SA selaku anggota panitia dan MR anggota panitia.

 

Anggota LSM Mojopahit, DPW Jawa Timur, Mukti Wijaya saat ditemui mengatakan, bahwa lima orang tersebut diadukan ke Kejari Jombang, karena sesuai dengan keputusan penetapan panitia pelaksana hibah Nomor 07/TKKS/BJDW/I/2024 yang telah di tandatangani oleh Kepala Sekolah TK Kuncup Saroja.

 

“Kami duga mereka mengetahui dan turut berperan serta terkait penyelewengan Dana hibah dari anggota DPRD Jombang dari Fraksi PPP, yakni dengan memalsukan dokumen pengajuan (Proposal),”terangnya, usai keluar dari Kejari Jombang.

 

Mukti Wijaya menyebut, tak hanya itu saja, namun mereka juga memalsukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait pekerjaan rehab 2 ruang kelas TK Kuncup Saroja.

 

“Oleh karena itu, kami adukan kelima orang tersebut atas dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RIRI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 Pasal 64 KUHP,”ungkapnya.

 

Menurutnya, dugaan penyelewengan anggaran dana hibah tahun 2024 tersebut sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), yang diperuntukan untuk pembangunan rehab dua ruang kelas TK kuncup Saroja.

 

“Sesuai hasil pendalaman LSM Mojopahit DPW Jawa Timur sejak tanggal 17 Agustus 2024 kemarin dan hasil klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan tersebut, kemudian muncul intruksi dari DPP untuk melaporkan temuan kita,”ucap Mukti Wijaya.

 

Mukti Wijaya menjelaskan, untuk dugaan kerugian negara dari penyelewengan Dana hibah tersebut, yakni sekitar Rp80 juta dari total anggaran Rp100 juta.

 

“Harapan kami dari pihak Kejari Jombang, supaya bisa memperhatikan apa yang sudah kami adukan ini, terkait adanya penyelewengan Dana Hibah,”pungkas Anggota LSM Mojopahit, DPW Jatim, Mukti Wijaya.