Jombang, Bangjo.co.id – Penertiban Pedagang Kaki Lima(PKL) dan parkir diwilayah Kabupaten jombang terus di lakukan oleh Satpol PP & dinas Perhubungan kabupaten jombang demi kenyamanan dan kelancaran pengendara pemakai jalan,pada Jumat (12/5/23).
Kegiatan himbauan dan penertiban di pimpin langsung oleh Kasi Binwaslu Sat Pol PP, Jombang Ari Bawa Tjahjadi SE.
“Hari ini kami melakukan himbauan kepada para pedagang dan juru parkir di area ini, agar nantinya mereka tidak kaget saat kami melakukan penertiban” ujar Ari.
Kami juga memberikan tempo beberapa hari bagi mereka untuk relokasi, ke tempat lain yang letaknya tidak mengganggu pengguna jalan yang sedang melewati jalur.
Rencana jalan ini akan di jadikan satu arah agar tidak simpang siur, pintu masuk sebelah Utara dan pintu keluar berada di sebelah selatan”, tutur Air Bawa Tjahjadi.
Himbauan di lakukan atas instruksi dari Sekertaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Jombang demi kelancaran berkendara di area belakang Pemkab tersebut.
Saat melakukan himbauan SatPol PP Jombang menemukan hal yang mengejutkan, bahwa ada beberapa oknum pedagang di kawasan itu, salah satunya berinisial (SM) yang menyewakan lahan di area tersebut ke pada PKL yang lain (YD).
Mereka menyewakan tempat jualan yang bukan aset pribadi mereka dengan harga satu petak sebesar Rp 1.000.000′- per tahun.
” Saya tidak tau kalau lahan yang saya sewa ini bukan milik mereka, maklum pak kami orang awam jadi kurang faham”,singkat YD, penyewa warung.
Mengetahui hal tersebut Petugas dari Sat Pol PP Jombang meminta dokumen pribadi para pedagang untuk di foto dan di lakukan pendataan. Sedangkan saat di berikan arahan oknum SM mengatakan se olah – olah lahan yang mereka sewakan itu hak milik pribadinya.
Setelah di beri arahan oleh Ari Bawa Tjahjadi akhir nya SM mengakui kesalahannya telah menyewakan lahan aset pemerintah daerah tersebut.(leh)