Jombang, Bangjo,co.id – Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Jombang (12/4) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang H. Mas’ud Zuremi dihadiri para Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Asisten Bupati, Staf Ahli, Para Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, Direktur BUMD dan insan Pers.
Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab pada kesempatan tersebut menyampaikan langsung Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang.
Dalam Pidato Bupati Jombang Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 diantaranya disampaikan bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, bahwa LKPJ tahun 2022 merupakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2022 yang merupakan laporan tahun keempat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di segala bidang di Kabupaten Jombang, dengan berpedoman pada Visi bersama Mewujudkan Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing.
“Adapun tema kebijakan umum Pembangunan Pemerintah Kabupaten Jombang pada tahun 2022 adalah “Peningkatan Investasi dan Inovasi Produk Unggulan Daerah serta Hilirisasi Ekonomi”, tutur Bupati Mundjidah Wahab mengawali pidatonya.
Bupati Jombang menyebutkan bahwa pada tahun 2022, laporan berdasarkan data Unaudite BPKAD Kabupaten Jombang tanggal 8 Maret 2023, bahwa Realisasi Pendapatan tahun 2022 adalah sebesar 2 triliun 698 miliar 817 juta 643 ribu 713 rupiah 77 sen. Realisasi ini tercapai sebesar 103,52% dari target pendapatan tahun 2022 sebesar 2 triliun 606 miliar 996 juta 570 ribu 425 rupiah 11 sen.
“Untuk Belanja Daerah tahun 2022 terealisasi sebesar 2 triliun 878 milyar 933 juta 978 ribu 476 rupiah 68 sen atau terealisasi sebesar 90,90%”, paparnya.
Dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah tahun 2022, terdapat 35 urusan yang terdiri dari 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib tidak pelayanan dasar, 6 urusan pilihan dan 5 urusan pemerintahan fungsi penunjang.
“Adapun secara teknis urusan-urusan tersebut dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang”, tambahnya.
Berdasarkan data serapan anggaran (non belanja pegawai/rutin) dari 41 OPD pelaksana urusan pada tahun 2022, dari anggaran 1 triliun 662 miliar 573 juta 6 ribu 623 rupiah, terealisasi sebesar 1 triliun 503 miliar 375 juta 688 ribu 612 rupiah, 88 sen (90,42%), dengan capaian kinerja sebesar 94,67%
” Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2022 sebagai kinerja positif, yang sesungguhnya merupakan kinerja kita bersama, karena norma-norma yang telah kita sepakati dan patuhi bersama pada Pranata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Peraturan Daerah (Perda), yang pada hakekatnya merupakan format Keputusan Politik yang dirumuskan dan diputuskan antara Legislatif dan Eksekutif”, pungkas Bupati Mundjidah Wahab.
Dan sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Jombang selaku pimpinan Rapat Paripurna, bahwa untuk selanjutnya DPRD Kabupaten Jombang memiliki waktu pembahasan hingga memasuki Paripurna Rekomendasi hingga Akhir April.