Surabaya, Bangjo.co.id – Polrestabes Surabaya team Satuan Satresnarkoba mendapatkan informasi masyarakat langsung menuju ke rumah pelaku pengedar sabu sabu inisial MO laki (19) warga Kendangsari Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya, berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, AKBP Daniel Marunduri dalam keterangan, penangkapan tersangka MO dilakukan pada Selasa (07/03/2023) sekira pukul 13.00 Wib dirumahnya. Penangkapan pelaku MO ini dilakukan atas informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian kami kembangkan hingga akhirnya dilakukan penggerebekkan terhadap pelaku di rumahnya. Hasilnya, kami mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah 4,69 gram,” pada Rabu (05/04/2023).

Disebutkan, petugas berhasil menemukan sabu-sabu didalam dua bungkus rokok yang berbeda di rumah pelaku. Semuanya sudah dalam keadaan terbungkus plastik bening bentuk paket-paket kecil siap edar.
“Berdasarkan dari pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu didapatkan dari seseorang yang panggilannya Jaka di wilayah Kendangsari Gg. 9 Surabaya,” ungkap Daniel.
Atas kejadian ini, tersangka berikut barang bukti lima belas paket sabu-sabu.
Kemudian, satu pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,92 gram serta pipetnya, satu korek api, dua buah bungkus rokok,jumlah total keseluruhan sabu 4,69 gram satu unit Handphone. diamankan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.tuturnya kasatnarkoba AKBP Daniel Marunduri.(Vip)
Sumber Humas