Tulungagung, Bangjo.co.id – Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 4123 K/PDT/2023 tertanggal 6 Februari 2023, permohonan kasasi PT. Graha Ringin Agung (PT.GRA) ditolak MA yang artinya putusan tetap pada putusan sebelumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mengacu pada putusan MA tersebut ada 17 Unit Perumahan Gragalan City 2, yang berlokasi di Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung yang menjadi sengketa terancam di eksekusi.

Iwan Sugiarto, SH kuasa hukum dari pemborong atau pihak yang menang atas putusan tersebut mengatakan, putusan MA adalah putusan final dan mengikat, maka dari itu pihak yang kalah harus mematuhi putusan ini dan melaksanakan apa yang diperintahkan dalam putusan secara sukarela.

“Putusan MA ini final dan mengikat, jadi pihak yang kalah (PT.GRA-red) wajib mematuhi isi putusan tersebut secara sukarela, ” ujarnya. Rabu (8/2/2023)

Sebelumnya, PT.GRA pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta harus membayar kerugian sebesar kurang lebih 1 Milyar, dan ditingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan Menguatkan putusan Pengadilan Tulungagung.

“Artinya tiga peradilan yang ditempuh semuanya menyatakan putusan yang sama, Bahwa PT. GRA wajib membayar ganti rugi sebesar apa yang diputuskan pengadilan, “papar Iwan.

Iwan menambahkan, Apabila bila PT. GRA tidak mematuhi putusan MA yang final dan mengikat tersebut dengan sukarela, maka kami selalu kuasa hukum Rudi Hartanto dkk.(pemenang-red) akan melakukan upaya eksekusi obyek melalui PN Tulungagung.

Berdasarkan putusan MA ini, PT GRA wajib membayar ganti rugi kepada klien kami secara sukarela, kalau tidak dilaksanakan terpaksa kami akan melakukan upaya eksekusi melalui Pengadilan, ” tegas Advokad muda ini yang juga menjadi tim Advokasi Majelis Pers Nasional (MPN) korwil Jombang. (red)