Barang bukti berupa belasan lembar rekening koran dari sejumlah perbankan, screenshot (tangkapan layar) bukti transfer, dan bukti screenshot pesan dari WA grup admin Faradiba Noer Laila. ‘’HP merk Iphone 7 silver kombinasi putih dirampas negara dan sim card dirampas untuk dimusnahkan,’’ ucap Erven dalam persidangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ditempat terpisah, Iwan Sugiarto, S.H Penasehat Hukum (PH) Faradiba Noer Laila mengatakan, pihaknya menghargai putusan majelis hakim yang memberikan vonis satu tahun penjara pada kliennya, yang jelas majelis hakim mempunyai pertimbangan sendiri dalam memberikan vonis tersebut.

“Kami selaku PH menghargai putusan tersebut, kemarin saat sidang pledoi kami meminta majelis hakim untuk membebaskan klien kami dari segala tuntutan JPU dengan dasar fakta-fakta persidangan, “jelasnya, Rabu (8/2/2023).

Masih kata Iwan, Dalam pledoi dijelaskan perkara ini kan diawali dengan perjanjian sharing profit antara Samudra Bilad (owner) dengan klien kami, yang seharusnya masuk ranah perdata bukan pidana, mungkin majelis hakim mempunyai pertimbangan sendiri untuk memutuskan, namun kami tetap menghargai atas putusan ini.

“Harapan kami vonisnya kan bebas, tapi majelis hakim mempunyai pertimbangan sendiri, maka kami tetap menghargai putusan tersebut, “pungkas Iwan. (red)

Halaman:
1 2