Surabaya, Bangjo.co.id – Walikota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tak segan memecat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) yang melakukan Pungli dengan menerima atau meminta uang saat warga mengurus perizinan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurutnya, kasus Pungli kemungkinan besar terjadi saat ada waktu pelayanan melebihi jadwal yang ditentukan. Karena alasan itulah Eri meminta pelayanan harus mudah dan cepat demi mempersempit hal itu terjadi.

“Kami tekankan, jika petugas melebihi waktu pelayanan yang ditentukan, maka harus ada sanksi sebagai konsekuensinya,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Eri Cahyadi juga ingin jajarannya di kantor dinas, kecamatan dan kelurahan mengubah syarat dan peraturan pelayanan dalam mengurus perizinan. Termasuk melakukan sebar nomor telepon kepada warga.

Pihaknya berharap syarat pelayanan disesuaikan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya tentang Standar Pelayanan di lingkungan Pemkot. Standar peraturan itu wajib ditempel di masing-masing kantor pelayanan publik. Mulai kantor dinas, rumah sakit, kecamatan, kelurahan, hingga Mal Pelayanan Publik Siola.

“Contohnya, terkait pengurusan KTP. Berarti, ketika ada orang datang mengurus, masuk ke tempat pelayanan sudah ditentukan berapa menit estimasinya. Misal 10 menit, ya harus sudah selesai dalam 10 menit,” ujarnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga meminta warga tak segan melapor jika ada oknum ASN yang meminta dan menerima uang. “Seumpama kalau ada (ASN) yang minta (uang), langsung lapor ke saya,” tegasnya.

Eri menambahkan, setiap nomor telepon kepala dinas, kepala bidang (kabid) hingga kepala seksi (kasi), wajib disebarkan luaskan kepada warga. Tujuannya, mempermudah menampung keluhan warga ketika kesulitan dalam mengurus perizinan.

“Pak Fikser, tolong itu nomor telepon kadis dan kabid disebar di sosial media. Nomor telepon walikota ae tak bagi (nomor telepon walikota saja saya bagi) kepada warga, mosok (masa) nomor telepon kadis dan kabid nggak dibagi,” tuntasnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, nomor telepon kepala dinas, kabid, kabag, camat, dan lurah segera dipublikasikan. Diharapkan, tidak ada lagi laporan terkait pungli atau penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemkot.

“Kalau ada laporan terkait Pungli, lapor ke nomor telepon yang sudah kami sediakan. Untuk nomor telepon kepala dinas, kabid, kabag, dan sebagainya, kita siapkan publikasinya segera,” pungkasnya.

Sementara itu,  Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Surabaya, R. Rachmad Basari mengatakan Sanksi berat telah disiapkan bagi oknum ASN pelaku pungutan liar di Pemerintah Kota Surabaya. Mulai dari demosi (penurunan pangkat) hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat.

Demosi berlaku selama 12 bulan. Tetapi, sanksi yang dijatuhkan juga akan menyesuaikan delik pidana yang dijeratkan kepada oknum bersangkutan.

“Kalau ada unsur pidananya, dilihat pidana seperti apa. Apakah ada unsur pidana umum, atau tindak pidana korupsi, atau ada lagi satu tingkat di atasnya yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Basari, Kamis (2/2/2023).

Basari menyebut sanksi tegas yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin. Di dalam aturan itu, ada tiga bobot sanksi yang dijatuhkan jika terbukti terlibat pungli, yakni ringan, sedang, dan berat, “jelasnya. (Red)