Surabaya, Bangjo.co.id – Upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh petugas gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Surabaya, salah satunya dengan menggelar operasi yustisi secara masif secara stasioner di tempat – tempat tertentu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di halaman Kantor Kecamatan Tandes di laksanakan Apel 3 pilar dalam rangka mengimplementasikan Inmendagri No 15 Tahun 2021, Kep Gubernur JawaTimur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No: 443/7787/436.8.4/2021 Tentang PPKM Level I Covid-19 Jawa-Bali di Kota Surabaya, (26/9/22).

Setelah selesai Kegiatan apel tersebut dilanjutkan Operasi Patroli dimulai pukul 08.50 WIB s.d 10.10 WIB dengan melibatkan personel gabungan dari Koramil, Polsek, Satpol PP Kecamatan Tandes dan Satpol PP Kelurahan Manukan Kulon.

Pelda Sugeng Babinsa Koramil 0830/05 Tandes saat ikuti yustisi menerangkan bahwa untuk tempat operasi/yustisi kita lakukan di Jl. Balongsari, Jl Raya Manukan Wetan dan Jl Raya Manukan Kulon dengan sasaran lakukan Pemantauan kegiatan vaksin di Puskesmas Balongsari, Pemantauan Harga sembako dan Minyak Curah di pasar dan Pemantauan penyesuaian harga BBM di SPBU.

Operasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi agar warga masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas kegiatan sehari-hari sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Wilayah Kecamatan Tandes, katanya.

Namun alhamdullilah dari kegiatan yustisi ini yang kita lakukan bersama tiga pilar dilapangan tidak ditemukan warga yang melanggar prokes, jadi bisa kita simpulkan bahwasannya nilai kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan sudah cukup tinggi, tutupnya. (Panrem/vp)