Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

SURABAYA,Bangjo.co.id –  Eksistensi profesi advokat di Indonesia kini tengah menjadi sorotan tajam. Di tengah meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, para penegak hukum yang berada di jalur independen ini dituntut untuk terus memperkuat integritas.

Di tengah dinamika kasus hukum yang semakin kompleks, para praktisi mengingatkan kembali pentingnya memegang teguh kejujuran.

Awak media wawancara dengan seorang Pengacara Antonius Andri Setiyawan S.H, menyampaikan bahwa memenangkan perkara tidak boleh dilakukan dengan menghalalkan segala cara, seperti menyuap aparat penegak hukum.

Reputasi bersih dan penguasaan materi hukum yang matang di dalam maupun di luar persidangan merupakan kunci utama keberlanjutan karir di bidang ini.katanya Antonius

Tantangan dan Peran Profesi menjaga marwah sebagai profesi terhormat (officium nobile).Menghindari tindakan pemerasan atau penipuan klien.Mengutamakan keadilan di atas kepentingan pribadi.

Saya siap membantu masyarakat berbagai kasus diantaranya:

1.Memberikan Bantuan Hukum pada Para Tersangka atau Terdakwa.

2. Memberi Jasa Layanan Hukum

Tugas dari advokat tidak hanya membela terdakwa atau tersangka saja. Advokat bisa memberikan jasa layanan hukum lainnya seperti konsultasi atau nasihat hukum. Ini bisa untuk berbagai masalah hukum baik itu perdata atau pidana. Misalnya klien bisa menanyakan terkait aturan hukum dalam bisnis.

3.Memberi Bantuan Hukum pada yang Tak Mampu

Banyak yang menyebut jika pengacara akan membela pihak yang membayar mereka. Hal tersebut memang benar, tapi advokat juga bisa memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis pada pihak yang tak mampu.

Ketentuan ini tertuang dalam UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Masyarakat yang tidak mampu bisa tetap mendapat bantuan dari advokat secara gratis jika terlibat masalah hukum.

4.Mengadakan Konsultasi dan Penyuluhan Hukum

Advokat juga memiliki wewenang untuk memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum. Advokat atau pengacara bisa menyelenggarakan penyuluhan dan bantuan hukum pada masyarakat yang membutuhkan. Penyuluhan hukum bisa membantu agar masyarakat umum untuk mendapat informasi dan kesadaran akan hukum yang berlaku.

Masyarakat membutuhkan jasa pendampingan advokat silahkan hubungi ke nomer telepon 0878-6365-9555 Antonius S.H. Ungkapnya

 

(Viprianto)