JOMBANG,Bangjo.co.id – Tertangkapnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan oleh seorang jurnalis Amir Asnawi (42) dari media Mabes News TV disebuah kafe di Mojosari Mojokerto oleh satuan Resmob Polres Mojokerto pada Sabtu, (14/3/26) yang lalu menuai polemik dikalangan jurnalis Jawa Timur.
Pasalnya, banyak wartawan menilai bahwa tindakan OTT Polres Mojokerto sarat dengan “settingan atau jebakan” untuk mengkriminalisasi wartawan yang menjalankan profesi dengan tuduhan pemerasan terhadap korban seorang oknum pengacara yang diketahui bernama Wahyu Suhartatik (47).
Menanggapi kejadian tersebut, Penasehat Hukum (PH) Majelis Pers Indonesia Raya (MPIR) Jombang Iwan Sugiarto, SH, yang berkantor di Iwan Sugiarto and Partners mengatakan, tindakan Polres Mojokerto dalam OTT kepada seorang jurnalis di Mojekerto sangat prematur dan terkesan dipaksakan, karena dalam hal ini harus dilihat dari konteksnya. “harus dilihat dari konteksnya dulu, apakah sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak atau oknum wartawan ini memaksa, “katanya.
Dalam kasus tersebut kesepakatan yang dilakukan akan menjadi dasar dan penentu proses tersebut, karena kalau sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak bisa dipastikan tidak ada yang dirugikan, jadi untuk unsur-unsur pemerasannya tidak terpenuhi, karena kesepakatan tersebut sudah mewakili kepentingan masing-masing.
lanjut Iwan, menurutnya melihat kasus OTT Jurnalis Mojokerto, tidak masuk dalam unsur pemerasan, karena berita yang sudah diunggah di media resmi sudah masuk katagori karya jurnalistik yang akhirnya diminta “take down” dengan kompensasi sebesar Rp.3 juta oleh korban. “Kalau berita tersebut tidak sesuai fakta, maka harusnya langkah hak jawab yang harus ditempuh sesuai amanat UU pers No.40 tahun 1999, dan kalau ada permintaan take down dari korban ini ada apa? “tanyanya kepada Bangjo.co.id.
masih kata Iwan, mekanisme hukum yang dialami seorang wartawan harusnya melalui dewan pers bukan melalui proses hukum dikepolisian, “Saya menduga proses ini sangat dipaksakan untuk “menjebak”seorang wartawan tersebut yang seharusnya sengketa dengan wartawan diselesaikan melalui Dewan Pers apakah wartawan tersebut melanggar kode etik atau administratif dalam UU pers No.40 tahun 1999, lagi pula sudah ada MoU No.3/DP/MoU/III/2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian.”jelasnya.
Selain itu, Iwan juga menambahkan terjadinya OTT tersebut kalau sebelumnya kedua belah pihak sudah ada kesepakatan, hal tersebut sudah mewakili kepentingan kedua belah pihak dan tidak ada yang dirugikan. “Jadi OTT tersebut sangat dipaksakan dan sarat dengan “jebakan”, kalau hal ini terus dibiarkan akan mencederai kebebasan pers kedepannya, “tutupnya.
Diketahui, Wartawan Amir Asnawi adalah seorang Jurnalis resmi dari Media Mabes News TV yang mempunyai kartu pers dan namanya tercantum dalam box redaksi.
(red)





