Scroll Untuk Lanjut Membaca

JOMBANG,bangjo.co.id Satresnarkoba Polres Jombang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang beroprasi lintas kabupaten, yaitu Mojokerto dan Jombang.,selasa (15/04/25) di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang.

 

Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,5 ons dari dua tempat kejadian perkara.

 

Pelaku tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan yakni MI (31) dan US(30) warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno. Kemudian, A (30) warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan Mojokerto, AH (25) warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung Jombang.

 

Serta AF (33) warga Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito Jombang. Mereka ditangkap saat mengedarkan narkoba tersebut dengan sistem ranjau,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani.

 

Penangkapan 5 tersangka pelaku pengedar narkoba ini dilakukan di beberapa Tempat Kejadian Perkara. TKP yang pertama ada di wilayah Mojokerto, penangkapan ini berawal dari adanya tangkapan anggota opsnal terhadap DN di wilayah hukum Polres Jombang.

 

“Kita ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti total 3,5 ons. Yang dibagi dalam 2 TKP. Yang pertama TKP di Mojokerto, berawal dari penangkapan tersangka DN, dan kita kembangkan dan berhasil menangkap residivis saudara Acong dan AH dan kita amankan sabu seberat 1,7 ons,” ujarnya.

 

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, akhirnya anggota mengamankan 3 tersangka lainnya, termasuk yang ada di Trowulan Mojokerto.

 

“Setelah kita dalami kita dapatkan keterangan peredarannya di Kabupaten Jombang, dan kita amankan AF, dengan barang bukti 8 gram dari orderan 10 gram, dan sudah laku dijual 2 gram. Yang kita tangkap di Mojokerto ada kaitannya dengan yang ada di wilayah hukum Polres Jombang,” katanya.

 

Dia menyebut penangkapan tersangka ini juga berkat keuletan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Jombang, dalam menanggapi aduan dari warga masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba.

 

“Selanjutnya kita ungkap lagi di wilayah Mojowarno. Tersangka kita tangkap saat meranjau barang bukti, kenapa ini bisa terungkap karena ini hasil dari keuletan anggota kita, karena ada informasi dari masyarakat,” ujarnya.

 

“Setelah dapat informasi kita lakukan pengintaian dan pada saat ada seseorang yang mencurigakan kita tangkap, dan berhasil mengamankan barang bukti seberat 1,7 ons, sabu-sabu,” tuturnya.

 

Tersangka yang diamankan adalah MI (31) dan US(30) warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno. “2 orang tersangka yang diamankan adalah saudara IW alias Jeber, dan saudara US alias Osin,” kata Yani.

 

Saat ditanya bagaimana modus operandi yang dilakukan para tersangka, Yani menyebut bahwa pelaku menggunakan sistem ranjau saat beroperasi. “Modusnya sama, mereka menggunakan sistem ranjau. Dan kalau dinominalkan nilainya sekitar Rp350 juta,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya mereka mengedarkan, maka ancaman hukumannya minimal 6 tahun maksimalnya 20 tahun, penjara,” tuturnya