TANGERANG SELATAN, Bangjo.co.id
– Di pandangan pertama, rumah bertingkat dua yang bercat warna putih dan coklat tersebut terlihat seperti tempat tinggal mewah lazim dipandang.
Berada di Jalan Gunung Indah 6, Cirendeu, Tangerang Selatan, rumah dengan luas 200 meter persegi itu tidak mencurigakan sama sekali.
Ternyata, dibalik pintu gerbang tersebut, rumah itu jadi lokasi pembuatan produk perawatan kulit ilegal yang mengandung zat-zat berbahaya.
Pada hari Rabu (19/3/2025), sekitar sore waktu itu, lingkungan perumahan yang biasanya sunyi tiba-tiba menjadi ramai.
Otoritas Pengawas Obat dan Pangan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan penggeledahan di tempat itu dan berhasil menyita ribuan botol produk perawatan kulit yang tidak memiliki ijin distribusi.
“Eksterior rumah itu tampak lumrah dan elegan dari luar, tetapi setelah memasuki dalamnya, kami mengenali adanya ribuan botol produk perawatan kulit tanpa persetujuan resmi yang memiliki komposisi bahan berbahaya,” ungkap Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, sambil menyatakan bahwa dia sendiri bertindak sebagai pemimpin operasi pengepakan pada hari Rabu kemarin.
Barang-barang tersebut meliputi krim pagi dan malam, sabun wajah, serta pelembab, semua diatur dengan baik tetapi tidak menyertakan merk dagang atau nomor registrasi BPOM.
Begitu memasuki ruang belakang, tim BPOM menemukan satu mesin aduk besar yang mampu menghasilkan 25 kilogram base cream dalam satu kali produksi.
Di ruangan lain, tumpukan kardus cokelat siap digunakan untuk pengemasan produk-produk ilegal ini.
Lebih jauh ke dalam, petugas menemukan gudang penyimpanan zat kimia yakni hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, hingga klindamisin.
Bahan-bahan itu tersimpan dalam jeriken plastik, ember, dan karung putih. Bau menyengat zat kimia memenuhi udara di ruangan ber-AC itu.
Pemilik pabrik ilegal ini ternyata adalah apoteker. Pelaku sangat memahami cara menyimpan dan mengolah bahan-bahan kimia yang digunakan untuk produksi skincare.
“Keterangannya bersifat sementara selama dua tahun. Namun, setelah melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam, lama waktu sebenarnya pasti akan terungkap,” ungkap Ikrar.
Pasangan yang memiliki sebuah pabrik ilegal tersebut akhirnya ditahan oleh otoritas BPOM RI. Mereka dituduh melanggar Pasal 435 dan 436 dari UU No. 17 mengenai Kesehatan.
“Mereka sudah melanggar hukum, dan ancamannya tidak main-main. Maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar,” tegas Taruna.
Operasi ini merupakan teguran tegas kepada pembuat produk perawatan kulit illegal lainnya.
Tersembunyi di balik tampilan luar yang mempesona dan harga terjangkau, barang-barang tak berizin mungkin menyimpan bahan-bahan berisiko tinggi yang dapat membahayakan kondisi kesejahteraan konsumennya.
(Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Fitria Chusna Farisa)